Berita Viral

Aturan Terbaru STNK Mati Dua Tahun Kini Data Kendaraan Bisa Hapus

Aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai April 2025. Kini sepeda motor dan motor langsung disita dan data identitas kendaraan turut

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
RAZIA KENDARAAN - Seorang petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara di jalanan. Resmi berubah aturan kendaraan terbaru per April 2025 kini sepeda motor dan mobil yang terjaring razia dengan kondisi STNK mati 2 tahun akan langsung disita, data identitas kendaraan juga dihapus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sepeda motor dan mobil yang terjaring razia dengan kondisi STNK mati dua tahun akan langsung disita. Demikian aturan terbaru yang mulai berlaku April 2025.

Seperti diketahui setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai.

Dimana STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.

Untuk itu, STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali.

BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai Maret 2025, Kini Giliran SIM Pengendara yang Diblokir

Serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Namun, pengemudi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.

Disebutkan Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun

Beleid ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden.

Namun, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksinya kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Ketentuan kendaraan disita saat STNK mati

Terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved