Berita Viral

Akhirnya iPhone 16 Series Resmi Kantongi Izin Komdigi, Kini Sudah Bisa Dibeli di Seluruh Indonesia

Hal itu setelah Apple resmi mendapatkan surat izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital

Editor: Rizky Zulham
Dok. Apple
IPHONE16 - Ilustrasi iPhone 16. Akhirnya iPhone 16 Series mendapatkan surat izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhirnya iPhone 16 Series resmi sudah dijual dan bisa dibeli di pasaran gadget seluruh Indonesia.

Hal itu setelah Apple resmi mendapatkan surat izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Sertifikasi izin edar ini dirilis sekitar sepekan setelah suksesor iPhone 15 Series tersebut sukses mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pantauan di laman Postel, Jumat (14/3/2025) pagi, baru ada tiga model iPhone 16 Series yang ada di laman Postel Komdigi.

Ketiga model tersebut adalah "A3290" untuk iPhone 16 Plus, "A3293" untuk iPhone 16 Pro, dan "A3296" untuk iPhone 16 Pro Max.

RESMI Daftar Produk Apple Bersertifikat TKDN, Termasuk iPhone 16

Masing-masing iPhone tersebut memiliki nomor sertifikat  108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, dan 108550/DJID/2025.

Artinya, tinggal dua model iPhone saja, yaitu "A3409" untuk iPhone 16e dan "A3287" untuk iPhone 16 yang belum terdaftar di laman Postel.

Ada kemungkinan kedua model ini akan segera mendapatkan surat izin edar Postel juga dalam waktu dekat.

Sebab, kedua model iPhone 16 ini, begitu juga tiga model lainnya yang sudah dapat sertifikat Postel, memang sudah terdaftar di laman TKDN Kemenperin sejak pekan lalu.

Di sana, kelima model iPhone tersebut kompak mendapatkan nilai TKDN 40 persen, di atas batas nilai TKDN yang ditetapkan pemerintah.

Dengan izin dari Komdigi ini, maka perilisan iPhone 16 series di Indonesia tidak akan lama lagi.

"iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia," kata Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko ketika dihubungi KompasTekno, Jumat 14 Maret 2025 pagi.

Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah pendaftaran IMEI di Kemenperin.

Hal tersebut juga sempat disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan terpisah beberapa waktu lalu.

Menurut Febri, sertifikat Postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved