Berita Viral
Akhirnya iPhone 16 Series Resmi Kantongi Izin Komdigi, Kini Sudah Bisa Dibeli di Seluruh Indonesia
Hal itu setelah Apple resmi mendapatkan surat izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhirnya iPhone 16 Series resmi sudah dijual dan bisa dibeli di pasaran gadget seluruh Indonesia.
Hal itu setelah Apple resmi mendapatkan surat izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Sertifikasi izin edar ini dirilis sekitar sepekan setelah suksesor iPhone 15 Series tersebut sukses mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pantauan di laman Postel, Jumat (14/3/2025) pagi, baru ada tiga model iPhone 16 Series yang ada di laman Postel Komdigi.
Ketiga model tersebut adalah "A3290" untuk iPhone 16 Plus, "A3293" untuk iPhone 16 Pro, dan "A3296" untuk iPhone 16 Pro Max.
• RESMI Daftar Produk Apple Bersertifikat TKDN, Termasuk iPhone 16
Masing-masing iPhone tersebut memiliki nomor sertifikat 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, dan 108550/DJID/2025.
Artinya, tinggal dua model iPhone saja, yaitu "A3409" untuk iPhone 16e dan "A3287" untuk iPhone 16 yang belum terdaftar di laman Postel.
Ada kemungkinan kedua model ini akan segera mendapatkan surat izin edar Postel juga dalam waktu dekat.
Sebab, kedua model iPhone 16 ini, begitu juga tiga model lainnya yang sudah dapat sertifikat Postel, memang sudah terdaftar di laman TKDN Kemenperin sejak pekan lalu.
Di sana, kelima model iPhone tersebut kompak mendapatkan nilai TKDN 40 persen, di atas batas nilai TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Dengan izin dari Komdigi ini, maka perilisan iPhone 16 series di Indonesia tidak akan lama lagi.
"iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia," kata Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko ketika dihubungi KompasTekno, Jumat 14 Maret 2025 pagi.
Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah pendaftaran IMEI di Kemenperin.
Hal tersebut juga sempat disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan terpisah beberapa waktu lalu.
Menurut Febri, sertifikat Postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
iPhone
Apple
iPhone 16 Plus
iPhone 16 Pro
iPhone 16 Pro Max
Harga iPhone
spesifikasi iPhone 16
Berita Viral
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.