Berita Viral

ULTIMATUM Perusahaan - THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Tanpa Dicicil, Ada Sanksi Lengkap Denda

Setiap perusahaan diberikan ultimatum untuk membayar TRH pekerja, karyawan hingga buruh secara penuh tanpa dicicil lengkap sanksi dan denda.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR 2025 - Kolase uang untuk membayar THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kepada para perusahaan agar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 tidak boleh dicicil. 

Berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Golongan karyawan swasta penerima THR 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.

PRABOWO Resmi Umumkan Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN TNI Polri dan Pensiunan PNS Tahun 2025

Berikut kriteria penerima THR karyawan swasta 2025:

- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved