Berita Viral
ULTIMATUM Perusahaan - THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Tanpa Dicicil, Ada Sanksi Lengkap Denda
Setiap perusahaan diberikan ultimatum untuk membayar TRH pekerja, karyawan hingga buruh secara penuh tanpa dicicil lengkap sanksi dan denda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap perusahaan diberikan ultimatum untuk membayar TRH pekerja, karyawan hingga buruh secara penuh tanpa dicicil lengkap sanksi dan denda.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 tidak boleh dicicil.
“THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, di kantornya, Selasa 11 Maret 2025.
Ia mengatakan, dalam surat edaran terbaru, pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.
• RESMI Terbit SE Aturan Baru THR 2025 untuk Pekerja BUMN, Karyawan Swasta hingga Ojol
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Berisi tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ungkap dia.
Besaran THR yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih yakni mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
“Pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” ujar dia.
Jika ada perusahaan yang memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran tersebut harus tetap dipatuhi.
Kriteria penerima THR karyawan swasta 2025
Karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan telah diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Resmi Berubah Tarif Listrik Subsidi per kWh Terbaru hingga Beda Pelanggan Prabayar dan Pascabayar |
![]() |
---|
Resmi Berubah Besok Harga Gas Elpiji Terbaru Lengkap Bright Gas Semua Ukuran Tabung Cek Disini |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 8 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 8 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Api "Gerbang Neraka" Padam, Wisatawan Kecewa Jadi Dilema Turkmenistan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.