Berita Viral

ULTIMATUM Perusahaan - THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Tanpa Dicicil, Ada Sanksi Lengkap Denda

Setiap perusahaan diberikan ultimatum untuk membayar TRH pekerja, karyawan hingga buruh secara penuh tanpa dicicil lengkap sanksi dan denda.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR 2025 - Kolase uang untuk membayar THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kepada para perusahaan agar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 tidak boleh dicicil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap perusahaan diberikan ultimatum untuk membayar TRH pekerja, karyawan hingga buruh secara penuh tanpa dicicil lengkap sanksi dan denda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 tidak boleh dicicil.

“THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, di kantornya, Selasa 11 Maret 2025.

Ia mengatakan, dalam surat edaran terbaru, pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

RESMI Terbit SE Aturan Baru THR 2025 untuk Pekerja BUMN, Karyawan Swasta hingga Ojol

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Berisi tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ungkap dia.

Besaran THR yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih yakni mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.

“Pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” ujar dia.

Jika ada perusahaan yang memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran tersebut harus tetap dipatuhi.

Kriteria penerima THR karyawan swasta 2025

Karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan telah diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved