Terima Surat Edaran THR Disnakerintrans Kapuas Hulu Segera Surati Perusahaan 

Kami harap juga kepada pihak perusahaan untuk menaati peraturan pemerintah terkait kewajiban membayar THR kepada karyawannya atau buruh masing-masing.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
THR PEKERJA - Kabid Naker Disnakerintrans Kapuas Hulu, Baharuddin. Ia menyampaikan bahwa, surat edaran ini baru diterima dan perlu di kaji dulu terlebih dahulu. "Kami akan segera menyurati pihak perusahaan terkait kewajiban membayar THR kepada karyawannya atau buruh," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 12 Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans), telah mendapatkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kewajiban perusahaan membayar THR ke pekerja atau buruh.

Kabid Naker Disnakerintrans Kapuas Hulu, Baharuddin menyampaikan bahwa, surat edaran ini baru diterima dan perlu di kaji dulu terlebih dahulu. "Kami akan segera menyurati pihak perusahaan terkait kewajiban membayar THR kepada karyawannya atau buruh," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 12 Maret 2025.

Perusahaan juga diingatkan apabila sudah mendapatkan surat edaran dari pemerintah daerah Kapuas Hulu terkait kewajiban membayar THR kepada karyawannya atau buruh, diharapkan segera bayar.

"Paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR sudah dibayar oleh pihak perusahaan, apabila buruh atau pekerja yang merasa belum dibayar THR atau tidak sesuai untuk melaporkan ke kami," ucapnya.

Baca juga: Di Bulan Suci Ramadan, Wabup Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan

Ditegaskan Bahruddin, pihaknya akan menindaklanjuti segera laporan terkait persoalan THR tersebut, maka diharapkan pekerja atau buruh untuk selalu aktif apabila tidak dibayar oleh perusahaan.

"Kami harap juga kepada pihak perusahaan untuk menaati peraturan pemerintah terkait kewajiban membayar THR kepada karyawannya atau buruh masing-masing," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved