Tega! Pria di Sintang Cekik Calon Istri Gara-Gara Uang Rp1,1 Juta

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 27 Agustus 2025.

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN - Sejumlah tersangka dugaan tindak pidana dihadirkan saat press rilis di Mapolres Sintang. Adapun  dari lima tersangka tersebut, satu di antaranya tersangka pembunuhan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Seorang pria di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berinisial MN tega menghabisi nyawa calon istrinya, ED, hanya karena teringat uang Rp1,1 juta yang sudah dihabiskan korban.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Sintang, terancam pidana penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 27 Agustus 2025.

Mn pulang melayat ke rumah warga dan tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah makan malam bersama ED sekitar pukul 23.55 WIB, keduanya masuk kamar untuk beristirahat.

“Pada Kamis dini hari pukul 00.30 WIB, tersangka bangun untuk minum.

Saat kembali ke kamar, tersangka teringat uang yang dihabiskan korban sehingga timbul niat untuk membunuh,” ungkap AKP Andika saat press rilis di Mapolres Sintang, Senin 8 September 2025.

Awalnya, MN masih sempat ragu menghabiskan nyawa kekasihnya.

Baca juga: 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pria di Sintang Bunuh Calon Istri hingga Skandal Korupsi GKE Petra

Namun karena emosi memuncak, ia langsung mencekik leher ED dengan kedua tangannya selama belasan detik. 

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka justru kembali tidur di samping tubuh calon istrinya.

Keesokan paginya, tersangka berusaha membangunkan korban, namun korban sudah tidak bernyawa. Ia kemudian meminta bantuan tetangga sebelum akhirnya diamankan polisi.

Motif pembunuhan ini terbilang tragis. Tersangka kesal karena korban telah menghabiskan uang Rp1,1 juta. Padahal, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga serta biaya berobat.

“Status mereka pacaran, namun sudah dua tahun tinggal serumah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved