Berita Viral

Bonus dan THR 2025 Resmi Dipotong PPN 12 Persen Lengkap Rumus Menghitung, Besarannya Tinggal Segini

THR 2025 resmi dipotong PPN 12 persen  lengkap rumus menghitung nominal dalam aturan terbaru bisa simak disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR 2025 - Kolase uang untuk membayar THR. Maret 2025 menjadi bulan yang paling dinantikan oleh banyak karyawan karena adanya pencairan bonus tahunan serta Tunjangan Hari Raya (THR). 

Oleh karena itu, ia menilai bahwa pemotongan PPh 21 yang besar ini akan mengurangi daya beli masyarakat pada saat lebaran, dikarenakan THR yang diterima tidak utuh atau 100 persen.

Raden menyarankan, lebih baik penghitungan pajak tersebut dikembalikan kepada cara penghitungan PPh 21 yang sebelumnya.

Pasalnya, PPh 21 sebelumnya dihitung berdasarkan proyeksi penghasilan setahun, bukan berdasarkan tarif rata-tara.

Ini berbeda dengan TER yang menggunakan tarif rata-rata yang menyebabkan sebagian ada yang mengalami lebih potong maupun kurang potong.

"Anehnya, jika terjadi lebih potong maka perusahaan harus mengembalikan ke karyawan. Padahal PPh 21 sudah disetorkan ke kas negara. Harusnya, karena sudah disetorkan ke kas negara maka negara yang mengembalikan ke karyawan," terang Raden.

Raden juga menjelaskan bahwa pada skema pemotongan PPh 21 sebelum TER, tidak pernah kejadian perusahaan lebih potong.

"Justru sebagian besar pas pemotongannya. Kenapa pas? Karena setiap jenis penghasilan yang diterima oleh karyawan akan dihitung dua kali. Pertama, dihitung yang rutin dari gaji dan upah. Kedua, dihitung atas penghasilan sewaktu (diterima sesekali saja)," pungkasnya.

Adapun skema TER ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Lewat beleid tersebut, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

Nah, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dapat dipisahkan dalam perhitungan pajak, sehingga kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).

Artinya, jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak,  maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan. 

Misalnya, seorang pegawai tetap bernama Tuan X (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 8 juta sebulan pada masa pajak Februari 2025. Atas penghasilan bruto tersebut, maka Tuan X dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,5 persen.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2025, Tuan X menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterima Tuan X menjadi Rp 16 juta.

Oleh karena itu terdapat perubahan tarif, di mana tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto senilai Rp 16 juta adalah 7 persen.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved