Satnarkoba Polres Mempawah Kembali Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Ketiga pelaku tersebut tidak dapat lagi mengelak, dan langsung digiring menuju Mapolres Mempawah untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satnarkoba Polres Mempawah, Polda Kalbar, kembali meringkus tiga pelaku perkara tindak pidana narkotika, di tepi Jalan Raya Sungai Burung RT 001, RW 001, Desa Sungai Burung Kecamatan, Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Narkoba AKP Eldig Hernowo membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.
"Benar, Sabtu malam kemarin kami mengamankan tiga orang pelaku, yakni dua orang pria berinisial TA (45), dan SH (34), serta seorang wanita berinisial dan PO (51). Ketiga pelaku ini merupakan warga Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak," jelas AKP Eldig memberikan informasi, Senin 10 Maret 2025.
Lebih lanjut, AKP Eldig menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut.
Yakni bermula ketika Satnarkoba Polres Mempawah mendapat informasi ada gerak gerik warga membawa sabu yang menuju Jalan Raya Sungai Burung Segedong.
"Nah, pada saat itu kami langsung memberhentikan mobil yang dikendarai TA, SH, dan PO, di tepi Jalan Raya Sungai Burung, Kecamatan Segedong. Saat itu kami langsung meminta mereka keluar dari mobil," jelas AKP Eldig.
AKP Eldig menyampaikan, saat tiga pelaku keluar dari mobil langsung dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan apapun.
"Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di dalam mobil dan kami menemukan satu klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu, di bagasi mobil yang dikendarai mereka," ungkap AKP Eldig.
Baca juga: Terjaring Razia di Penginapan Pinyuh, Lima Pasangan Bukan Suami Istri Diangkut ke Mapolres Mempawah
Ketiga pelaku tersebut tidak dapat lagi mengelak, dan langsung digiring menuju Mapolres Mempawah untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk para pelaku, pasal yang disangkakan, yakni, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.
AKP Eldig turut menyampaikan terkait barang bukti yang diamankan, berupa, satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 25,14 gram.
"Kemudian, satu buah klip plastik transparan yang berisikan klip-klip kosong. Tiga buah Hand Phone, satu buah tas kecil berwarna biru, satu buah timbangan elektrik berwarna hitam, dan satu unit kendaraan mobil AYLA dengan nomor polisi KB 14** WC," jelasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tebus HP Pakai Uang Palsu, Pria di Pontianak Meninggal Diduga Dianiaya Tiga Sepupu |
![]() |
---|
Ketua MUI Kalbar: Tarekat Al-Mumin Terima Fatwa Yang Dikeluarkan dan Tidak Akan Ajarkan Ajaran Sesat |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Infrastruktur, Herzaky Serap Harapan Petani Sambas |
![]() |
---|
Wabup Sanggau Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 |
![]() |
---|
Kapolres Landak Kunjungi Panti Asuhan Kasih Bonso, Wujudkan Kepedulian dan Pererat Silaturahmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.