Polres Sanggau Amankan Pengedar Narkotika, Sita Sabu dan Ekstasi
Selain itu, petugas juga menyita satu butir pil yang diduga merupakan ekstasi, serta berbagai alat yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika. Beb
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 5 Maret 2025.
Dalam kasus ini, seorang pria inisial TS (31), warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh cukup bukti, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wib.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka dan disaksikan oleh petugas berwenang, polisi menemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 8,06 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu butir pil yang diduga merupakan ekstasi, serta berbagai alat yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika. Beberapa di antaranya adalah plastik klip, sendok plastik yang terbuat dari pipet, serta satu unit handphone warna hitam.
• Polres Sanggau Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Satu Tersangka Diamankan
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik TS.
“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya, Jumat 7 Maret 2025.
Lebih lanjut, AKP Donny Sembiring menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, baik sebagai pengedar maupun pemakai,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.
“Kami meminta masyarakat untuk terus berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menindak kejahatan ini,” tuturnya.
Saat ini, TS telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Sanggau menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.
“Kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memastikan Kabupaten Sanggau terbebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Genjot Pangan Nasional, TMI Sambas Tanam Jagung di Jawai Selatan |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Bersama 2.000 Peserta Meriahkan Karnaval Gemilang Budaya Kalbar 2025 |
![]() |
---|
Daftar 5 Tugu Iconik di Kabupaten Sintang Kalbar, Ada Sosok Legendaris Cerita Rakyat |
![]() |
---|
Solusi Layanan Darurat di Jalan dan Service Kunjung dengan Honda CARE |
![]() |
---|
Musibah di Teluk Keramat: Atap Rumah Roboh, Keluarga Ini Berteduh di Rumah Nenek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.