Pengamat Nilai Fotokopi e-KTP Memperbesar Risiko Kebocoran Data

"Dari sisi hukum dan keamanan, kewajiban menyerahkan fotokopi e-KTP ini justru memperbesar resiko kebocoran data," jelasnya.

Tayang:
Dok. Kompas.com
Ilustrasi bentuk fisik e-KTP. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar menanggapi tentang adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ Tahun 2013, Tentang Larangan untuk memfotokopi e-KTP. 
Ringkasan Berita:
  • Namun, hal itu kerap kali belum terealisasikan selaras karena setiap daerah berbeda dan beberapa diantaranya masih belum cukup efektif untuk melaksanakannya.
  • Selain itu, fotokopi e-KTP ini menurutnya kerap kali diabaikan dan sudah seolah-olah menjadi "ritual" saat hendak menerima pelayanan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar menanggapi tentang adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ Tahun 2013, Tentang Larangan untuk memfotokopi e-KTP.

Menurutnya, secara hukum SE tersebut sudah menjadi instruksi internal pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.

Namun, hal itu kerap kali belum terealisasikan selaras karena setiap daerah berbeda dan beberapa diantaranya masih belum cukup efektif untuk melaksanakannya.

"Selama alat membaca chip e-KTP itu belum tersedia, maka tidak ada konsekuensi hukum. Namun SE ini sangat rasional," kata Hofi kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 10 Mei 2026.

Selain itu, fotokopi e-KTP ini menurutnya kerap kali diabaikan dan sudah seolah-olah menjadi "ritual" saat hendak menerima pelayanan.

Warga Kota Pontianak Khawatir Fotokopi e-KTP Disalahgunakan

Secara hukum, Hofi bilang bahwa SE yang dikeluarkan bukanlah produk hukum yang melakukan pelarangan terhadap fotokopi e-KTP, namun menjadi sebuah dorongan agar pemerintah daerah dalat mempersiapkan mesin canggih untuk membacanya e-KTP tersebut.

"Dari sisi hukum dan keamanan, kewajiban menyerahkan fotokopi e-KTP ini justru memperbesar resiko kebocoran data," jelasnya.

Tak hanya itu saja, kertas yang tampak sepele itu juga berpotensi dan bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk pinjol misalnya, atau penipuan identitas lainnya yang saat ini sudah banyak menjadi korban," paparnya.

Untuk itu, dirinya berharap agar setiap instasi dapat berupaya untuk menggunakan card reader atau dengan cara melakukan verifikasi data menggubakan (QR Code).

"Tentu itu harus ada ketegasan pemerintah pusat agar instasi, perbankan, maupun layanan publik bisa sinkron dengan aturan Mendagri ini," ujarnya.

Ia pun menyayangkan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum mampu mengubah pola pelayanan publik sesuai dengan SE tersebut.

"Padahal sudah cukup lama SE nya, tapi sayang belum ada upaya kongkret untuk menjalankan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) yang berintegrasi antar lembaga belum berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved