Berita Viral

Selain PNS, THR Karyawan Swasta 2025 Dipastikan Ikut Naik Lengkap Rincian Nominal

Selain pensiunan PNS, karyawan swasta juga akan dipastikan menerima THR yang cair pada bulan Maret 2025.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BAYAR THR - Kolase foto amplop berisi uang untuk mebayar THR karyawan. Nominal THR Karyawan Swasta tahun 2025 dipastikan naik dari tahun 2024. Hal itu berdasarkan besaran UMP yang baru diumumkan pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain PNS, karyawan swasta juga akan dipastikan menerima THR yang cair pada bulan Maret 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR dilakukan maksimal tujuh hari sebelum lebaran atau sekitar 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawannya.

Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

NAIK 12 Persen, Besaran THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Tahun 2025 Lengkap Jadwal Pencairan

Berdasarkan peraturan tersebut, kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR sebagai berikut:

- Karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus

- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus

- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara, karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Perhitungan THR secara proposional bagi karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan sebagai berikut:

Masa kerja x 1 bulan upah : 12

Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan swasta akan menerima sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved