Operasi Pekat, Satreskrim Polresta Pontianak Amankan 3 Penjual Miras Ilegal

Dari hasil operasi, petugas menyita sebanyak 331 botol minuman keras dengan berbagai merek dan kadar alkohol yang berbeda.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
OPERASI PEKAT - Barang bukti minuman keras ilegal yang diamankan petugas Kepolisian dari Operasi Pekat. Dari hasil operasi, petugas menyita sebanyak 331 botol minuman keras dengan berbagai merek dan kadar alkohol yang berbeda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menangkap tiga pedagang minuman keras ilegal dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 pada Selasa 5 maret 2025 pukul 23.11 WIB.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni DS selaku pemilik toko, JN sebagai penanggung jawab, dan PS yang bekerja sebagai karyawan toko

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, pertama di Toko yang berada di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di sebuah lokasi di Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara.

Dari hasil operasi, petugas menyita sebanyak 331 botol minuman keras dengan berbagai merek dan kadar alkohol yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku beserta ratusan botol miras yang dijual tanpa izin. Saat ini, mereka telah diamankan di Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Wawan Darmawan, Kamis 6 Maret 2025.

Baca juga: Pemkot Tambah Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ketua DPRD Pontianak : Jangan Hanya Melarang

Para pelaku dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 204 KUHPidana.

Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus digencarkan guna menindak peredaran minuman keras ilegal dan berbagai aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun konsumsi miras tanpa izin demi menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved