Jaksa Pontianak Musnahkan Pistol Rakitan dan 4000 Rokok Ilegal

sejumlah barang ilegal lainnya seperti 4000 bungkus Rokok ilegal, Handphone dari berbagai merk serta narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan....

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak Samuel Fernandes Hutahayan saat pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti dari 60 perkara bulan Maret - awal Mei 2026 pada Kamis 7 Mei 2026 di halaman Kantor Kejari Pontianak yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan Pontianak kota. 
Ringkasan Berita:
  • Barang bukti yang telah disita dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) serta dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dengan cara di bakar, di potong dan campur dengan air yang telah bercampur cairan kimia.
  • Pada kegiatan pemusnahan kali ini barang bukti dari 60 perkara yang ditangani oleh Kejari Pontianak dari bulan Maret - awal bulan Mei 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis pistol dan senjata tajam lainnya, narkotika, obat-obatan dan kosmetik ilegal dimusnahkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Pontianak di Jalan KH Ahmad Dahlan Pontianak Kota pada Kamis 7 April 2026 siang.

Tak hanya itu, sejumlah barang ilegal lainnya seperti 4000 bungkus Rokok ilegal, Handphone dari berbagai merk serta narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja dari 23 perkara .

Barang bukti yang telah disita dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) serta dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan campur dengan air yang telah bercampur cairan kimia.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak Samuel Fernandes Hutahayan menuturkan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pada kegiatan pemusnahan kali ini barang bukti dari 60 perkara yang ditangani oleh Kejari Pontianak dari bulan Maret - awal bulan Mei 2026," ujar Kasi PAPBB Samuel Fernandes Hutayan didampingi Kasi Intelejen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo.

Lanjutnya, 60 perkara tersebut Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif.

Baca juga: Jaksa Tetapkan 2 Pejabat Bawaslu Pontianak Sebagai Tersangka Dana Hibah

"Untuk barang bukti 3 pucuk pistol itu merupakan senjata api rakitan dari perkara UU Darurat dan juga ada satu perkara kepabeanan yakni 4000 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk" katanya.

Dikatakannya lagi, dari 60 perkara ada 14 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan barang bukti yang disita seperti senjata tajam jenis arit, pahat, obeng, senjata tajam jenis samurai, gunting dan pakaian.

Dan 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum  yakni barang bukti 3 pucuk senjata api rakitan, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, gunting, handphone,senjata tajam jenis celurit,l yang di musnahkan dengan cara di potong dan di bakar.

Sementara  23 perkara narkotika yakni terdiri Sabu sebanyak ± 122  gram, pil Ekstasi sebanyak ± 6,75 gram dan
Ganja sebanyak  ± 0,79 gram yang kesemuanya merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II dan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarukan ke air yang telah bercampur zat kimia.

"Untuk perkara kepabeanan 4000 bungkus rokok tanpa pita cukai  dengan merk HND Pratama, YS Pro Mild dan Sam Liok Kioe di musnahkan dengan cara di bakar bersama kosmetik dan obat-obatan tak berijin," jelasnya.

Hadir sejumlah perwakilan instansi terkait Kejati Kalbar Polda Kalbar, BNN Kalbar, Polresta Pontianak, Bea Cukai Pontianak serta Pemerintah kota Pontianak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved