LINK siharka.menpan.go.id Lapor Harta Kekayaan ASN 2025 Lengkap Batas Waktu Lapor LHKASN dan Sanksi

Pengisian LHKASN ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Editor: Syahroni
Generate by AI : ChatGPT
LAPOR HARTA KEKAYAAN - Foto buatan kecerdasan (AI), Rabu (4/3/2025), memperlihatkan seorang pejabat tengah melaporkan harta kekayaan LHKASN. Setiap pejabat wajib melaporkan harta kekayaan secara berkala. 

Setelah anda mengakses situs Siharka Online maka masukan NIP dan Password.

Jika Anda belum pernah masuk dan belum pernah mengetahui password untuk login maka mintalah pada inspektorat setempat.

Saat pengisian LHKASN, diminta memasukan jumlah harta kekayaan hingga sumber dari mana Anda mendapatkannya.

Termasuk honor-honor yang diterima.

Dasar dari pemberlakukan LHKASN adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Bagi Anda yang akan melaporkan harta kekayaan bisa login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id

Kemudian, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login.

Bagi Anda yang tak melaporkan harta kekayaan bisa saja disanksi sesuai aturan yang ada.

Adapun sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3, yakni terdiri dari:

-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.

-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Selain itu, di Pasal 11 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4, sanksi hukuman berat terdiri dari:

-penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved