LINK siharka.menpan.go.id Lapor Harta Kekayaan ASN 2025 Lengkap Batas Waktu Lapor LHKASN dan Sanksi

Pengisian LHKASN ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Editor: Syahroni
Generate by AI : ChatGPT
LAPOR HARTA KEKAYAAN - Foto buatan kecerdasan (AI), Rabu (4/3/2025), memperlihatkan seorang pejabat tengah melaporkan harta kekayaan LHKASN. Setiap pejabat wajib melaporkan harta kekayaan secara berkala. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana tata cara pengisian atau pelaporan harta kekayaan pegawai negeri.

Setiap pegawai harus melaporkan harta kekayaannya secara berkala.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Pengisian LHKASN ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pegawai yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN adalah pegawai eselon III dan eselon IV.

Baca juga: DAFTAR HARTA Kekayaan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang Punya Hutan Rp2,9 Miliar

Tata cara pengisian LHKASN melalui SIHARKA:

* Pegawai wajib lapor LHKASN menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password

* Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan

* Ubah password sesuai kehendak masing-masing

* Isi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. Panduan tentang pengisian formulir dapat dilihat di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf

* Daftar nama-nama pegawai yang wajib mengisi LHKASN dapat dilihat di inspektorat.

* Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIC, password baru, lupa password, serta reset password dapat langsung menghubungi Inspektorat.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, LHKASN dilangsungkan sejak awal tahun hingga akhir Maret.

Namun perlu diketahui bahwa setiap daerah mempunyai batasan waktu tersendiri dalam menentukan kapan terakhir pelaporan Siharka Online.

Bagi And ayang sudah pernah mengisi maka langsung saja login siharka.menpan.go.id.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved