Ramadhan 2025

Doa Mandi Besar setelah Berhubungan Badan di Malam Hari Bulan Puasa Ramadhan, Boleh setelah Sahur?

Hukum apakah boleh suami istri berhubungan badan atau disebut juga Jimak dalam istilah Fiqih mungkin menjadi pertanyaan sejumlah Sobat Tribun Pontiana

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
MANDI JUNUB RAMADHAN - Ilustrasi malam hari Bulan Puasa Ramadhan Tribun Pontianak, Minggu 2 Maret 2025. Inilah panduan bacaan Doa mandi junub di malam hari Bulan Puasa Ramadhan selepas Jimak suami istri ! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah satu di antara panduan bacaan Doa mandi besar setelah berhubungan badan.

Yang bisa para pasangan suami istri amalkan di malam hari Bulan Puasa Ramadhan 2025 M tahun ini!

Hukum apakah boleh suami istri berhubungan badan atau disebut juga Jimak dalam istilah Fiqih mungkin menjadi pertanyaan sejumlah Sobat Tribun Pontianak sekalian.

Mengingat Bulan Puasa Ramadhan adalah Bulan Suci bagi Umat Muslim dunia!

Dan di bulan ini, Umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa di siang hari. 

Baca juga: Momentum Ramadan, Ria Norsan Ajak Laksanakan Ibadah Puasa dengan Penuh Kesederhanaan

Menahan semua nafsu dari rasa lapar, hingga nafsu syahwat.

Sehingga mungkin beberapa orang khawatir jika melakukan hubungan badan suami istri, bisa menggangu atau merusak kekhusuan ibadah Puasa Ramadhan.

Nah,terkait kekhawatiran ini, hukum berhubungan badan bagi pasangan suami istri di Bulan Puasa Ramadhan adalah dibolehkan.

Hal ini dijelaskan dalam Alquran pada Surat Al-Baqarah ayat 187 .

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Baca juga: HUKUM Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan Apakah Haram, Sunnah atau Makruh?

Artinya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu"

"mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka,"

"Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu,"

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar"

"Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 187)

# Doa mandi besar setelah berhubungan badan

Adapun untuk selanjutnya, dianjurkan untuk sudah bersuci pada malam harinya di Bulan Puasa Ramadhan selepas Jimak.

Sehingga ketika masuk waktu Subuh, pasangan suami istri tersebut sudah dalam keadaan bersuci.

Dan bisa menunaikan ibadah berikutnya

Mulai Sholat Subuh dan juga Puasa Ramadhan itu sendiri.

Untuk ini, yakni dengan Mandi Junub atau mandi janabah. 

Baca juga: Bupati Sambas Satono Hadiri Buka Puasa Bersama OSO di Jakarta

Bersuci dari Hadast besar usai bersenggama suami istri di malam harinya.

Namun jika terlambat dan sudah masuk waktu Subuh tapi tidak sempat mandi, Jumhur Ulama berpendapat Puasanya tetap sah.

Dan bisa mandi setelah masuknya waktu Subuh. 

Berikut bacaannya saat hendak Mandi Junub di malam hari Bulan Puasa Ramadhan tersebut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya:

"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Setelah membada Doa niat Mandi Junub di atas, Sobat Tribun Pontianak bisa mandi sebagaimana tata cara mandi janabah pada umumnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved