Berita Viral

BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai Maret 2025, Kini Giliran SIM Pengendara yang Diblokir

Berubah lagi sistem tilang kendaraan terbaru baik untuk sepeda motor maupun mobil pada Maret 2025, kini SIM yang diblokir.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. Berubah lagi sistem tilang kendaraan terbaru baik untuk sepeda motor maupun mobil pada Maret 2025, kini SIM yang diblokir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah lagi sistem tilang kendaraan terbaru baik untuk sepeda motor maupun mobil pada Maret 2025, kini SIM yang diblokir.

Jika sebelumnya, sistem tilang elektronik memblokir STNK dan memberlakukan tarif denda kepada pengendara yang melanggar.

Kali ini dalam beleid terbaru, polisi akan langsung memblokir SIM pegendara yang tidak taat lalu lintas.

Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin pada tahun ini sebagai langkah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.

Sistem ini dinamakan traffic activity report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Maret 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini akan menilai kepatutan berkendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," jelasnya seperti dikutip dari siaran KompasTV pada Minggu (5/1/2025).

Aturan terkait tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Berfokus pada Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapatkan jatah 12 poin dalam setiap periode setahun.

Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran, dengan pengurangan nilai berdasarkan jenis pelanggaran.

Apa Saja Jenis Pelanggaran dan Pengurangan Poinnya?

Menurut Aan, pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori.

Pelanggaran ringan akan dikenakan pengurangan satu poin.

Sedangkan pelanggaran sedang akan dikenakan pengurangan tiga poin.

Untuk pelanggaran berat, pengendara akan kehilangan lima poin, dan dalam kasus tabrakan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara dapat kehilangan semua 12 poinnya.

"Jika poin pengendara habis dalam periode setahun, SIM milik pengendara akan ditarik atau diblokir.

Artinya, pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan kembali," tambahnya.

Sistem poin ini juga akan diintegrasikan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sehingga akan ada catatan berapa kali pengemudi tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dan terlibat dalam kecelakaan.

Apa Upaya Lain Korlantas Polri untuk Meningkatkan Keamanan Lalu Lintas? Selain sistem poin, Korlantas Polri juga akan mengawasi ketertiban berkendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Ini adalah salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Aan.

Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Cara mengatasi STNK diblokir karena tilang elektronik

Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.

Pemblokiran STNK bersifat sementara.

Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

"Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE," ujarnya.

Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti:

- STNK asli dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.

Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.

Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.

Besaran denda sanksi tilang kendaraan terbaru

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite 1 Maret 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Itulah aturan tilang terbaru per 1 Maret 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved