Berita Viral

DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite 1 Maret 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Maret 2025 di SPBU seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Grid
ISI BBM - Ilustrasi seorang operator SPBU sedang melayani pembelian BBM. Daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Maret 2025 di SPBU seluruh Indonesia cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Maret 2025 di SPBU seluruh Indonesia cek disini.

Aturan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina kembali direvisi oleh pemerintah.

Adapun dalam beleid terbaru, melakukan revisi yang merujuk terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.

Berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Tujuannya disebut untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

KIAMAT BBM Subsidi Dimulai Tahun 2027, Lengkap Aturan Skenario dan Skema Pengganti

Sehingga pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina akan segera dibatasi agar tepat sasaran.

Dalam aturan tersebut disebut jenis motor dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.

Sedangkan mobil dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 1400cc.

Namun, rencana pemerintah merealisasikan kebijakan pencabutan subsidi BBM seolah timbul tenggelam.

Lama tak terdengar gaungnya, wacana subsidi BBM dicabut kembali mengemuka.

Niat pemerintah hendak mencabut subsidi BBM diumumkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Alasannya, subsidi BBM sangat membebani fiskal APBN. Selain subsidi yang dianggap memberatkan keuangan negara, impor BBM yang dari tahun ke tahun semakin naik, juga terus menguras devisa negara. Sehingga rencana subsidi BBM dicabut perlu segera direalisasikan.

Diketahui, kapasitas kilang Indonesia hanya mampu mengolah 700.000 sampai 800.000 barel per hari, sementara kebutuhan BBM nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari.

Artinya pemerintah terus menanggung selisih harga BBM yang diimpor.

Terlebih bila harga minyak dunia naik, subsidi BBM yang dibebankan ke APBN akan semakin membengkak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved