Berita Viral

BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai Maret 2025, Kini Giliran SIM Pengendara yang Diblokir

Berubah lagi sistem tilang kendaraan terbaru baik untuk sepeda motor maupun mobil pada Maret 2025, kini SIM yang diblokir.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. Berubah lagi sistem tilang kendaraan terbaru baik untuk sepeda motor maupun mobil pada Maret 2025, kini SIM yang diblokir. 

Untuk pelanggaran berat, pengendara akan kehilangan lima poin, dan dalam kasus tabrakan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara dapat kehilangan semua 12 poinnya.

"Jika poin pengendara habis dalam periode setahun, SIM milik pengendara akan ditarik atau diblokir.

Artinya, pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan kembali," tambahnya.

Sistem poin ini juga akan diintegrasikan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sehingga akan ada catatan berapa kali pengemudi tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dan terlibat dalam kecelakaan.

Apa Upaya Lain Korlantas Polri untuk Meningkatkan Keamanan Lalu Lintas? Selain sistem poin, Korlantas Polri juga akan mengawasi ketertiban berkendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Ini adalah salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Aan.

Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Cara mengatasi STNK diblokir karena tilang elektronik

Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.

Pemblokiran STNK bersifat sementara.

Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

"Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE," ujarnya.

Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti:

- STNK asli dan fotokopi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved