KPU Mempawah Gelar FGD Susun Laporan Evaluasi Pilkada Serentak 2024

Salah satunya terkait dengan penurunan angka partisipasi pemilih yang mencapai hingga 56 persen lebih.

Editor: Jamadin
Dokumentasi KPU Mempawah
KPU MEMPAWAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Cafe K@Tamb, Jalan M Taufik, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kamis 27 Februari 2025. Kegiatan tersebut melibatkan segenap unsur stakeholder, mulai dari pemerintah, aparat penegakan hukum, perwakilan masyarakat, organisasi, tim pasangan calon, hingga awak media massa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Cafe K@Tamb, Jalan M Taufik, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kamis 27 Februari 2025.

Kegiatan tersebut melibatkan segenap unsur stakeholder, mulai dari pemerintah, aparat penegakan hukum, perwakilan masyarakat, organisasi, tim pasangan calon, hingga awak media massa.

"Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk mendengarkan saran dan masukan hingga kritik, untuk perbaikan pelaksanaan pemilu ke depan," ungkap Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Lutfiadi.

Lutfiadi mengatakan, Kabupaten Mempawah secara umum pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan aman. Namun demikian, terdapat catatan baik secara teknis maupun pelaksanaan yang ditemukan dari berbagai pihak, termasuk stakeholder yang terlibat.

Lembaga Gemawan Gelar FGD Inisiatif Pencegahan dan Pengelolaan Karhutla di Dua Kabupaten


"Catatan tersebut nantinya akan menjadi pembahasan pokok kami, makanya diundang pihak terkait untuk menyampaikan saran dan masukan hingga kritik dalan pelaksanaan Pilkada kemaren, untuk bahan evaluasi kita,” jelas Lutfiadi.

Dirinya mengakui, bahwa segala saran, masukan maupun kritik yang diterima pihaknya, sangatlah penting untuk ditindaklanjuti KPU Mempawah.

Salah satunya terkait dengan penurunan angka partisipasi pemilih yang mencapai hingga 56 persen lebih.

“Ini menjadi catatan kami. Namun pengurangan pemilih sendiri salah satunya disebabkan adanya pengurangan jumlah TPS, tapi di sisi lain, ini juga berdasarkan regulasi yang harus dilaksanakan,” jelasnya.

Lutfiadi menerangkan, ketidakhadiran pemilih di TPS pada pilkada serentak kemarin disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ketiadaan undangan mencoblos (C6) yang diterima masyarakat.

Menurutnya, banyak dari masyarakat yang merasa apabila tidak mendapatkan C6, maka mereka enggan atau malas untuk hadir ke TPS. Padahal secara aturan, pencalonan dapat dilakukan meskipun tanpa C6, dengan aturan persyaratan tertentu.

“Dinamika masyarakat kita memang seperti itu, kalau tidak ada undangan, mereka enggan untuk datang mencoblos, ini juga akan menjadi bahan penelitian kita,” ujar Lutfiadi.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved