Pemuda di Sungai Kakap Kubu Raya Tertangkap Basah Curi 890 Kg TBS di Teluk Pakedai
"SUR di tangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai pada Sabtu, 22 Februari 2025 subuh sekitar pukul 03.00 WIB." kata Kapolsek AKP Sumarno
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang pemuda berinisial SUR warga kecamatan Sungai Kakap di amankan oleh Anggota Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai karena diduga pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) pada Sabtu 22 Februari 2025.
Tak tanggung-tanggung buah kelapa sawit yang dicuri dari lahan perkebunan milik PT. Rezeki Kencana yang berada di Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya ini sebanyak 890 Kilogram
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SUR (29), warga Kecamatan Sungai Kakap karena iduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.
"SUR di tangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai pada Sabtu, 22 Februari 2025 subuh sekitar pukul 03.00 WIB." kata Kapolsek AKP Sumarno pada Senin 24 Februari 2025.
• Dua Tersangka Pencurian di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga
Lanjutnya, Pelaku SUR lebih dulu diamankan oleh pihak perusahaan dan kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Teluk Pakedai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno mengatakan Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang karyawan pemanen PT. Rezeki Kencana yang tengah memeriksa area perkebunan LU 1 yang kesempatan bersamaan memergoki SUR sedang memanen buah sawit tanpa izin.
"Kemudian karyawan tersebut melaporkan temuannya itu ke manajemen perusahaan, yang kemudian meneruskannya ke Polsek Teluk Pakedai," ujarnya
Dan selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai langsung menuju ke lokasi kejadiaj sekaligus mengamankan pelaku.
"Saat diamankan dan dinterogasi singkat, pelaku SUR mengakui perbuatannya. Dan akkhirnya dia di bawa beserta barang bukti ke Polsek Teluk Pakedai untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Ade.
Kapolsek Teluk Pakedai mengatakan kerugian perusahaan terkait pencurian 890 kilogram tandan buah sawit dinilai sekitar Rp2.848.000, dan pelaku SUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sungai Kakap
Teluk Pakedai
Tandan Buah Segar
Kubu Raya
Kalimantan Barat
Kalbar
Senin 24 Februari 2025
BMKG Supadio Deteksi 441 Titik Panas di Kalbar, Udara Tidak Sehat dan Jarak Pandang Terbatas |
![]() |
---|
9 Nama Desa Terbaru di Kecamatan Embaloh Hilir Lengkap Profil dan Penghasilan Penduduk |
![]() |
---|
Diskusi Jurnalistik Polres Kapuas Hulu, Sinergi Media dan Polri Wujudkan Kamtibmas Kondusif |
![]() |
---|
Uskup Agustinus Bangun Dango Page di Nyarumkop, Tempat Pastoral yang Kental Nuansa Budaya Kalbar |
![]() |
---|
Polsek Kembayan Edukasi Siswa SDN 01 Serambai Soal Bahaya Bullying dan Narkoba di Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.