Pemuda di Sungai Kakap Kubu Raya Tertangkap Basah Curi 890 Kg TBS di Teluk Pakedai

"SUR di tangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai pada Sabtu, 22 Februari 2025 subuh sekitar pukul 03.00 WIB." kata Kapolsek AKP Sumarno

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
DITANGKAP POLISI - Seorang pemuda berinisial SUR warga kecamatan Sungai Kakap di amankan oleh Anggota Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai karena diduga pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) pada Sabtu 22 Februari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang pemuda berinisial SUR warga kecamatan Sungai Kakap di amankan oleh Anggota Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai karena diduga pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) pada Sabtu 22 Februari 2025.

Tak tanggung-tanggung buah kelapa sawit yang dicuri dari lahan perkebunan milik PT. Rezeki Kencana yang berada di Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya ini sebanyak 890 Kilogram

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SUR (29), warga Kecamatan Sungai Kakap karena iduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

"SUR di tangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai pada Sabtu, 22 Februari 2025 subuh sekitar pukul 03.00 WIB." kata Kapolsek AKP Sumarno pada Senin 24 Februari 2025.

Dua Tersangka Pencurian di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga

Lanjutnya, Pelaku SUR lebih dulu diamankan oleh pihak perusahaan dan kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Teluk Pakedai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno mengatakan Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang karyawan pemanen PT. Rezeki Kencana yang tengah memeriksa area perkebunan LU 1 yang kesempatan bersamaan memergoki SUR sedang memanen buah sawit tanpa izin.

"Kemudian karyawan tersebut melaporkan temuannya itu ke manajemen perusahaan, yang kemudian meneruskannya ke Polsek Teluk Pakedai," ujarnya

Dan selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai langsung menuju ke lokasi kejadiaj sekaligus mengamankan pelaku. 

"Saat diamankan dan dinterogasi singkat, pelaku SUR mengakui perbuatannya. Dan akkhirnya dia di bawa beserta barang bukti ke Polsek Teluk Pakedai untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Ade.

Kapolsek Teluk Pakedai mengatakan kerugian perusahaan terkait pencurian 890 kilogram tandan buah sawit dinilai sekitar Rp2.848.000, dan pelaku SUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved