Pemkab Sanggau Siapkan Lahan Untuk Pembangunan TPA Baru, Ini Lokasinya 

Harus kita akui dan kita sadarilah sampai dengan saat ini, terutama di TPA Sungai Kosak, kita masih open dumping

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Istimewa
LIMBAH BERBAHAYA - Plt Kepala Bidang Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Sanggau, Sumardi beri keterangan. Pihaknya menyiapkan lahan dan melakukan kajian untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah baru dengan sistem landfill. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau sudah menyiapkan lahan dan melakukan kajian untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah baru dengan sistem landfill. Lahan yang disiapkan seluas 6 hektare untuk pembangunan TPA baru.

Lokasinya, di Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Tidak jauh dari lokasi TPA Sungai Kosak).

"Pertama kita lakukan yaitu untuk pembebasan lahan, sertifikat sudah resmi milik Pemda. Selanjutnya keduanya juga kita sudah punya DED (Detail Engineering Design) untuk TPA. Ketiganya kita juga sudah menyusun UKL-UPL, dokumen persyaratan pembangunan TPA,"kata Plt Kepala Bidang Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Sanggau, Sumardi,  Kamis 20 Februari 2025.

Dikatakannya, open dumping dalam pengelolaan sampah di TPA sudah dilarang sejak tahun 2008 dengan undang-undang nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah.

"Harus kita akui dan kita sadarilah sampai dengan saat ini, terutama di TPA Sungai Kosak, kita masih open dumping,"katanya.

WOW Dulunya Tempat Pembuangan Sampah, Kini Jadi Ruang Terbuka Hijau di Batu Layang Pontianak


Pihaknya juga telah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada November 2024, yang berisi imbauan kepada seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Sanggau untuk menutup TPA dengan metode open dumping.

Sumardi menjelaskan pembangunan TPA baru juga sudah diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau yang saat ini berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) pada tahun 2024. 


Namun, lantaran terjadi penyesuaian dan perubahan nomenklatur, pembangunan TPA baru tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Cipta Karya.

Ia juga mengatakan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pembangunan TPA baru sudah dipenuhi oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Sekarang itu tergantung kesiapan anggaran lagi, TPA baru yang akan dibangun tidak lagi menerapkan metode open dumping untuk mengelola sampah. 

"TPA baru tersebut akan menerapkan metode sanitary landfill ataupun controlled landfill,"tuturnya.

Metode sanitary landfill ataupun controlled landfill adalah metode mengelola sampah yang ada di TPA dengan membuang sampah yang susah terurai dan tidak dapat diolah ke tempat yang lebih rendah dan ditimbun dengan tanah secara berkala. Metode ini cara paling baik untuk saat ini dalam mengelola sampah di TPA.

"Kalau control landfill, minimal tujuh hari itu setelah ada pembuangan baru ditimbun dengan tanah. Tapi kalau untuk sanitary landfill itu, tiga hari sekali sampah itu masuk ditimbun dengan tanah,"jelasnya.

TPA sanitary landfill ataupun controlled landfill memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang lengkap. Mulai dari, jembatan timbang, tempat pencucian, rumah jaga hingga kantor.

Kemudian, ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dibentuk khusus untuk mengelola TPA tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved