Polres Landak Berhasil Ungkap 14 Kasus Pidana Umum, Ini Rinciannya

Dibeberkan Kapolres, 14 kasus tersebut terdiri dari 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur, 6 kasus pencurian, 3 kasus penganiayaan, 2 kasus penggela

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES LANDAK
BERTANYA KEPADA TERSANGKA - Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho saat memberikan nasehat kepada para tahanan, usai konferensi pers pengungkapan kasus periode Januari-Februari pada Kamis 20 Februari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polres Landak melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus bulan Januari-Februari 2025 bertempat di ruang Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) pada Kamis 20 Februari 2025.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho didampinggi Waka Polres Kompol Syaiful Bahri, Kasat Reskrim AKP Heri, Kasat Narkoba Iptu Rinto, Kasat Tahti Iptu Dahroni, Kasi Propam Ipda Bernard, dan KBO Reskrim Ipda Eko.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho menyampaikan, pihaknya selama bulan Januari dan Februari 2025, ada menangani 24 laporan polisi. Dari 24 kasus yang ditangani tersebut, 19 kasus ditangani Satreskrim Polres Landak dan 5 kasus ditangani jajaran Polsek. 

"Dari laporan tersebut, 14 kasus dapat diungkap dan dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang," ujar AKBP Siswo.

Dibeberkan Kapolres, 14 kasus tersebut terdiri dari 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur, 6 kasus pencurian, 3 kasus penganiayaan, 2 kasus penggelapan, 1 kasus pengancaman dan 1 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). 

Gutmen Nainggolan Sampaikan Kesan Pesan Selama Menjabat Pj Bupati Landak

"Para tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan. Kita masih melengkapi berkas perkaranya dan siap kita ajukan ke tahap berikutnya," beber Kapolres.

Terkait tindak pidana pencurian yang cukup menonjol, menurutnya bervariasi. Namun beberapa kasus yang cukup menonjol dan menjadi perhatian salah satunya pencurian alat elektronik serta pencurian tandan buah sawit. 

"Bahwa pencurian buah sawit juga dilarang dan apabila kami sudah melakukan penahanan tentunya ancaman hukuman di atas lima tahun," terangnya.

Kapolres pun mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan beberapa kasus-kasus tersebut. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami dapat mengungkap berbagai tindak pidana ini," jelasnya.

Terkait upaya pencegahan, Polres Landak terus berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan remaja, agar menjauhi tindak kriminal dan penyalahgunaan narkoba. 

Polres juga berencana menyediakan ruang-ruang positif di lingkungan Polsek, sebagai wadah bagi anak muda untuk menyalurkan bakat dan hobi mereka.

"Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih positif bagi generasi muda, sehingga mereka dapat mengembangkan diri dengan kegiatan yang bermanfaat," tambah Kapolres.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan angka kejahatan di wilayah Landak dapat ditekan dan keamanan masyarakat semakin terjaga. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved