Kepala PTSP Pontianak Sebut Kasus K-Gym dalam Tahapan Pengadilan

sebelumnya ada dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunannya yang semula ruko menjadi tempat usaha. 

Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
OLAH TKP - Petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi jatuhnya seorang wanita dari lantai 3 tempat Gym di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak pada 18 Juni 2024. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, Ir Hidayati mengungkapkan kasusnya saat ini sudah dalam tahap pengadilan. 
 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Kasus yang melibatkan seorang wanita meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 3 K-Gym di Jalan Parit Haji Husein 2 (Paris 2), Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 18 Juni 2024 lalu, masih berlanjut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, Ir Hidayati mengungkapkan bagaimana kasusnya saat ini sudah dalam tahap pengadilan.
"Permasalahan K-Gym sudah pada tahapan di pengadilan pak," katanya saat dihubungi pada Kamis, 20 Februari 2025.
Di sisi lain, ia mengatakan terkait perijinan pihak Gym telah memiliki ijin baik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "NIB dan IMB mereka punya," ungkapnya.
Namun, sebelumnya ada dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunannya yang semula ruko menjadi tempat usaha. 
Bahkan, pemkot juga telah mengimbau untuk mengatur kembali, peralatan yang ada agar tidak terlalu padat dan berdesakan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved