Berita Viral

DIPERMUDAH Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP yang Salah Ketik Kini Sudah Bisa Tanpa Sidang

Resmi dipermudah syarat dan cara mengubah nama yang salah ketik di KTP terbaru kini sudah bisa tanpa harus sidang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
KTP - Seorang warga menujukkan bentuk fisik Kartu Tanda Penduduk. 

Tata cara mengubah nama di KTP

Yusnaini mengatakan, pembetulan nama di KTP karena salah ketik hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Tidak bisa online karena harus mengisi dan tanda tangan formulir," jelas dia.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara memperbaiki nama di KTP akibat salah ketik:

- Datang ke kantor Dinas Dukcapil

- Sertakan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

- Selanjutnya, petugas Dukcapil akan memeriksa dan membandingkan data pendukung yang dibawa pemohon. Jika terbukti salah ketik, petugas akan segera memproses pembetulan nama

- Tunggu hingga KTP baru jadi.

- Umumnya, proses pembetulan nama di KTP membutuhkan waktu 14 hari. Dinas Dukcapil akan memberikan resi kepada pemohon untuk pengambilan KTP yang baru.

Namun, lamanya proses pembetulan nama di KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil.

Ada yang selesai kurang dari sepekan, tetapi ada juga yang lebih.

Lamanya proses pembetulan nama di KTP dipengaruhi oleh ketersediaan blangko KTP antrean atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data dokumen tersebut.

Ubah nama di KTP yang salah ketik gratis

Yusnaini memastikan, pembetulan nama di KTP yang salah ketik tidak dipungut biaya, alias gratis.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved