Berita Viral

DIPERMUDAH Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP yang Salah Ketik Kini Sudah Bisa Tanpa Sidang

Resmi dipermudah syarat dan cara mengubah nama yang salah ketik di KTP terbaru kini sudah bisa tanpa harus sidang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
KTP - Seorang warga menujukkan bentuk fisik Kartu Tanda Penduduk. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara mengubah nama yang salah ketik di KTP terbaru kini sudah bisa tanpa harus sidang.

Di era digitalisasi, semua sudah serba canggih dan bisa dilakukan hanya menggunakan smartphone berbasis Android.

Untuk itu, warga perlu mengetahui cara mengubah nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) lantaran dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari identitas diri, pendidikan, perbankan, dan administrasi lainnya.

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini mengatakan, pemilik KTP dapat mengubah nama jika terjadi kekeliruan akibat kesalahan redaksional, seperti salah ketik.

Perubahan nama di KTP akibat kekeliruan redaksional itu bisa dilakukan tanpa melalui sidang, berbeda dengan penggantian nama di KTP.

LENGKAP Cara Lihat KTP dan KK Online di HP Pakai Aplikasi IKD

Misalnya, nama di Kartu Keluarga (KK) tertulis "Desi Laila", tetapi di KTP tertulis "Desy Laila".

Dalam kasus ini, nama bisa dibetulkan tanpa sidang karena perbaikan tidak mengubah makna.

"Pembetulan nama karena kesalahan redaksional bisa tanpa sidang," kata Yusnaini saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/2/2025).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73/2022.

Syarat ubah nama di KTP tanpa sidang

Proses perubahan nama di KTP karena salah ketik lebih mudah dibandingkan dengan penggantian nama.

Pemohon tidak perlu melakukan sidang karena pembetulan nama tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh instansi pelaksana setelah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan ubah nama di KTP karena salah ketik adalah sebagai berikut:

- Menyertakan KTP yang terdapat kesalahan redaksional penulisan nama
- Membawa dokumen pembanding yang benar, seperti ijazah, paspor, atau akta kelahiran yang menunjukkan penulisan nama yang benar
- Mengisi formulir F-1.06, yaitu Surat Persyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai dua orang saksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved