Berita Viral

LENGKAP Cara Lihat KTP dan KK Online di HP Pakai Aplikasi IKD

Simak cara lengkap melihat KTP dan Kartu Keluarga online lewat handphone pakai aplikasi Identitas Kependudukan Digital terbaru 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL - Ilustrasi aplikasi IKD. Simak cara lengkap melihat KTP dan Kartu Keluarga online lewat handphone pakai aplikasi Identitas Kependudukan Digital terbaru 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara lengkap melihat KTP dan Kartu Keluarga online lewat handphone pakai aplikasi Identitas Kependudukan Digital terbaru 2025.

Berbagai layanan pemerintahan saat ini dapat diakses secara online, termasuk untuk mengecek atau melihat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Layanan tersebut memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan data kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Masyarakat juga tidak perlu repot membawa dokumen asli untuk mencegah kerusakan atau kehilangan jika ada keperluan di puskesmas, sekolah, atau kantor kelurahan maupun kecamatan.

Melihat KK dan KTP online dapat dilakukan di handphone (HP) dengan cara mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Resmi Berlaku! NIK KTP Diganti IKD jadi Syarat Urus Data Semua Identitas Kependudukan per Juli 2024

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah memperbarui IKD dari yang semula berwarna biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri menjadi cokelat dengan logo Garuda Pancasila per Februari 2025.

Pengguna baru atau lama wajib memahami perubahan pada IKD supaya tidak mengalami kendala saat mengecek KK dan KTP online.

Berikut syarat dan cara cek KK dan KTP online di HP.

Syarat melihat KK dan KTP online di HP

Proses melihat KK dan KTP secara online di IKD bisa dilakukan tanpa mendatangi kantor Dukcapil.

Hal tersebut berlaku untuk pengguna yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Namun, masyarakat yang belum menjadi pengguna atau belum membuat akun dan mengaktivasi akun IKD tidak bisa melihat KK dan KTP secara full online karena harus mengurusnya terlebih dahulu di kantor Dukcapil.

Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pendaftaran atau aktivasi IKD memang harus dilakukan di hadapan petugas Dukcapil di seluruh Indonesia.

Sebabnya, ada satu tahapan yang menyebabkan aktivasi harus dilakukan secara offline, yaitu pada proses verifikasi pengguna.

Verifikasi tersebut harus menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved