Ragam Contoh

Aturan Terbaru Tenaga Pendidik 2025, Dilarang Main TikTok dan Lainnya

Guru di lingkungan sekolah tidak diperkenankan menggunakan TikTok atau media sosial lainnya untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Generate by AI : Seaart.ai/Kolase Tribunpontianak.co.id (08/02/2025)
TIKTOK - Guru di lingkungan sekolah tidak diperkenankan menggunakan TikTok atau media sosial lainnya untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. 

Namun, jika tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan akademik, maka dilarang dilakukan di lingkungan sekolah.

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Terkait Jadwal Pembelajaran Mandiri dan Libur Ramadhan 2025

Lebih lanjut, Kang Dedi menyoroti tren guru yang menggunakan TikTok hanya untuk hiburan, seperti berjoget atau memamerkan kecantikan dengan tujuan menarik perhatian netizen.

Menurutnya, hal tersebut tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

"Misalnya, ada guru tiba-tiba berjoget di dalam kelas atau membuat konten yang lebih berfokus pada penampilan pribadi. Hal seperti ini seharusnya tidak dilakukan di lingkungan sekolah," tegasnya.

Sebagai tenaga pendidik, guru diharapkan lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu membimbing siswa dan meningkatkan kualitas pembelajaran. 

Jika ingin membuat konten pribadi di TikTok atau media sosial lainnya, mereka disarankan untuk melepas atribut yang menunjukkan identitas sebagai guru PNS atau PPPK.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga pendidik dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka dalam dunia pendidikan. 

Selain itu, aturan ini bertujuan agar lingkungan sekolah tetap menjadi tempat yang kondusif untuk belajar, tanpa distraksi dari tren media sosial yang tidak relevan dengan dunia pendidikan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved