Ragam Contoh

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Terkait Jadwal Pembelajaran Mandiri dan Libur Ramadhan 2025

pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah yang berlangsung pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK
RAMADHAN 2025- Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 yang berisi pedoman bagi sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan dalam mengatur jadwal pembelajaran dan libur selama bulan Ramadhan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama sebagai panduan dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2025 atau 1446 Hijriah. 

Surat edaran ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat edaran ini mengatur jadwal pembelajaran sebelum, selama, dan setelah Ramadhan. 

Salah satu ketentuan dalam edaran tersebut adalah pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah yang berlangsung pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. 

Dalam periode ini, peran keluarga dan masyarakat menjadi sangat penting dalam membimbing serta mendukung anak-anak agar tetap aktif dalam kegiatan belajar dan ibadah di lingkungan rumah maupun tempat ibadah.

Kemudian, dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilakukan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan sebagaimana biasanya. 

Doa Perlindungan dari Penyakit Ain, Amalan yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW

Sementara itu, tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur bersama.

Selama libur ini, siswa diharapkan tetap melakukan aktivitas positif, terutama mempererat silaturahmi dengan keluarga dan kerabat. 

Setelah libur bersama, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali berjalan normal mulai tanggal 9 April 2025.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, peran orang tua atau wali sangatlah krusial. 

Mereka diharapkan dapat membimbing serta mendampingi anak-anak dalam melaksanakan ibadah dan belajar secara mandiri selama bulan Ramadhan. 

Selain itu, orang tua juga bertanggung jawab untuk mengawasi serta memastikan anak-anak tetap menjalankan tugas belajar yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 yang berisi pedoman bagi sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan dalam mengatur jadwal pembelajaran dan libur selama bulan Ramadhan. 

Makna Allahumma Barik dalam Bahasa Arab: Ucapan Penuh Berkah dan Doa Kebaikan

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

Meskipun terdapat kebijakan pembelajaran mandiri, siswa tetap diwajibkan menjalankan tugas belajar di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan sekitar sesuai arahan dari pihak sekolah atau madrasah. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan belajar tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi nilai ibadah dan esensi spiritual bulan Ramadhan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved