Ragam Contoh

Aturan Terbaru Tenaga Pendidik 2025, Dilarang Main TikTok dan Lainnya

Guru di lingkungan sekolah tidak diperkenankan menggunakan TikTok atau media sosial lainnya untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Generate by AI : Seaart.ai/Kolase Tribunpontianak.co.id (08/02/2025)
TIKTOK - Guru di lingkungan sekolah tidak diperkenankan menggunakan TikTok atau media sosial lainnya untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Belakangan ini, marak berita viral mengenai para guru yang aktif bermain TikTok, hingga menjadi sorotan publik. 

Fenomena ini menimbulkan berbagai tanggapan pro dan kontra dari masyarakat, mengingat guru merupakan sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam dunia pendidikan.

Media sosial, termasuk TikTok, memang diperuntukkan bagi semua kalangan, termasuk para tenaga pendidik. 

Guru pun memiliki hak yang sama untuk menggunakan platform tersebut. Namun, yang menjadi perhatian adalah bagaimana beberapa oknum guru memanfaatkan TikTok hanya sebagai hiburan tanpa memperhatikan nilai edukasi.

Dalam rangka menjaga profesionalisme di lingkungan pendidikan, pemerintah kini menerapkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi guru, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Guru di lingkungan sekolah tidak diperkenankan menggunakan TikTok atau media sosial lainnya untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Makna Allahumma Barik dalam Bahasa Arab: Ucapan Penuh Berkah dan Doa Kebaikan

Seperti dilansir dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menjaga profesionalisme tenaga pengajar.

Dinas Pendidikan pun akan melakukan seleksi ulang bagi ASN PPPK dan guru yang telah aktif untuk memastikan kompetensi mereka tetap sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, mulai tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, hanya guru dengan status ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diperbolehkan mengajar di sekolah.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kepastian bagi tenaga pengajar.

Meskipun terdapat larangan bermain media sosial di lingkungan sekolah, guru tetap diperbolehkan menggunakan TikTok dan platform lainnya di luar jam kerja dan di luar area sekolah. 

Hal ini nantinya akan ditegaskan melalui surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan.

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menggagas kebijakan ini, menekankan bahwa jika guru ingin menggunakan TikTok di lingkungan sekolah, maka konten yang diunggah harus berkaitan dengan pendidikan.

 "Di dalam kelas atau lingkungan sekolah, guru hanya diperbolehkan membuat konten TikTok atau media sosial lain yang berkaitan dengan pendidikan," ujar Kang Dedi.

Sementara itu, siswa tetap diperbolehkan mendokumentasikan kegiatan belajar mereka selama masih dalam konteks pendidikan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved