Berita Viral

RESMI Berlaku Cara Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan Lengkap Syarat Mengajukan JKP

Resmi berlaku cara korban PHK tetap dapat gaji 60 persen selama 6 bulan dari tanggal pemecatan lengkap syarat mengajukan JKP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
UANG TUNAI - Ilustrasi gaji dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Mulai tahun 2025 ini, korban PHK tetap bisa mendapatkan penghasilan rutin dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari gaji bulanan. 

3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

RESMI CAIR! Cek Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda Tahun 2025

4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved