Berita Viral
RESMI Berlaku Cara Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan Lengkap Syarat Mengajukan JKP
Resmi berlaku cara korban PHK tetap dapat gaji 60 persen selama 6 bulan dari tanggal pemecatan lengkap syarat mengajukan JKP.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
UANG TUNAI - Ilustrasi gaji dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Mulai tahun 2025 ini, korban PHK tetap bisa mendapatkan penghasilan rutin dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari gaji bulanan.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
• RESMI CAIR! Cek Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda Tahun 2025
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait: #Berita Viral
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.