Berita Viral
RESMI Berlaku Cara Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan Lengkap Syarat Mengajukan JKP
Resmi berlaku cara korban PHK tetap dapat gaji 60 persen selama 6 bulan dari tanggal pemecatan lengkap syarat mengajukan JKP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku cara korban PHK tetap dapat gaji 60 persen selama 6 bulan dari tanggal pemecatan lengkap syarat mengajukan JKP.
Jangan khawatir jika Anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mulai tahun 2025 ini, korban PHK tetap bisa mendapatkan penghasilan rutin dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari gaji bulanan.
Berikut cara dan syarat mengajukan JKP untuk korban PHK.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025.
• Resmi Berubah Aturan PPPK Terbaru 2025 Lengkap Masa Kerja hingga Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun
Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025.
Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya.
Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.
Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan."
Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.
Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”
Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.
Cara mengajukan JKP
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.