Berita Viral

RESMI Berlaku Cara Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan Lengkap Syarat Mengajukan JKP

Resmi berlaku cara korban PHK tetap dapat gaji 60 persen selama 6 bulan dari tanggal pemecatan lengkap syarat mengajukan JKP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
UANG TUNAI - Ilustrasi gaji dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Mulai tahun 2025 ini, korban PHK tetap bisa mendapatkan penghasilan rutin dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari gaji bulanan. 

Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena:

- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Pelaporan PHK disertai bukti
- Punya komitmen untuk bekerja kembali
- Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:

Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama:

1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.

3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.

5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:

1.  Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved