Berita Viral
LENGKAP Isi PP Nomor 6 Tahun 2025 Aturan Baru Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji JKP Selama 6 Bulan
Berikut isi lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025 aturan baru korban PHK tetap dapat gaji 60 persen selama 6 bulan.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KORBAN PHK - Ilustrasi korban PHK. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Iuran JKK yang direkomposisi 0,14 persen dan iuran APBN 0,22 persen.
• Resmi Berubah Aturan PPPK Terbaru 2025 Lengkap Masa Kerja hingga Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun
Jadi pengusaha yang mendaftarkan pekerja di JKK dan JKM ketika membayar JKM misalnya yang paling rendah 0,24 persen dari upah ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Nah BPJS Ketenagakerjaan merekomposisi mengambil 0,14 persen dari 0,24 persen itu diserahkan ke jaminan kehilangan pekerjaan dengan maksimal upah Rp 5 juta,” pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas RI Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran di Kemenag |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lengkap Pengakuan Motivator Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.