Berita Viral

LENGKAP Isi PP Nomor 6 Tahun 2025 Aturan Baru Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji JKP Selama 6 Bulan

Berikut isi lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025 aturan baru korban PHK tetap dapat gaji 60 persen selama 6 bulan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KORBAN PHK - Ilustrasi korban PHK. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  

Iuran JKK yang direkomposisi 0,14 persen dan iuran APBN 0,22 persen.

Resmi Berubah Aturan PPPK Terbaru 2025 Lengkap Masa Kerja hingga Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun

Jadi pengusaha yang mendaftarkan pekerja di JKK dan JKM ketika membayar JKM misalnya yang paling rendah 0,24 persen dari upah ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah BPJS Ketenagakerjaan merekomposisi mengambil 0,14 persen dari 0,24 persen itu diserahkan ke jaminan kehilangan pekerjaan dengan maksimal upah Rp 5 juta,” pungkasnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved