Pelantikan Kepala Daerah

DAFTAR Wali Kota Terpilih se-Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Pada 20 Februari 2025

Sebanyak 40 kepala daerah terpilih tidak bisa dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
WALI KOTA TERPILIH - 3 Wali Kota terpilih di Indonesia tidak bisa dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta. Ketiga Wali Kota terpilih itu masih menghadapi sidang sengketa di MK. 

505 itu disumbang dari 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak.

505 itu adalah kepala daerah terpilih yang siap dilantik pada 20 Februari 2025 yang terdiri dari 296 kepala daerah non sengketa dan 209 kepala daerah hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan 40 lainnya tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 lantaran masih menghadapi sengketa MK.

Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.

"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD," ujarnya, Jumat 31 Januari 2025.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved