Pelantikan Kepala Daerah
DAFTAR Wali Kota Terpilih se-Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Pada 20 Februari 2025
Sebanyak 40 kepala daerah terpilih tidak bisa dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Wali Kota terpilih di Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025.
Sebanyak 40 kepala daerah terpilih tidak bisa dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
Di antaranya 3 Gubernur, 34 Bupati dan 3 Wali Kota.
Mereka tidak bisa dilantik karena gugatan sengketa Pilkada-nya berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Kepala daerah terpilih yang dapat mengikuti pelantikan 20 Februari adalah mereka yang tanpa sengketa Pilkada sekaligus yang gugatan sengketa Pilkada-nya ditolak oleh MK.
Sebagai informasi, pelantikan 20 Februari 2025 itu merupakan tanggal pilihan Presiden RI Prabowo Subianto usai pemerintah batal melaksanakannya pada 6 Februari.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dilansir dari Kompas.com, Senin 3 Februari 2025.
• DAFTAR 4 Wali Kota Terpilih di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik 20 Februari 2025, Nihil Sengketa
Berikut daftar Wali Kota terpilih di Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025:
Daftar Wali Kota di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Pada 20 Februari 2025
1. Kota Sabang
2. Kota Palopo
3. Kota Banjarbaru
505 Kepala Daerah Terpilih se-Indonesia Dilantik 20 Februari
Presiden Prabowo akan melantik total 505 kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
505 itu disumbang dari 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak.
505 itu adalah kepala daerah terpilih yang siap dilantik pada 20 Februari 2025 yang terdiri dari 296 kepala daerah non sengketa dan 209 kepala daerah hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan 40 lainnya tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 lantaran masih menghadapi sengketa MK.
Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.
"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD," ujarnya, Jumat 31 Januari 2025.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Wali Kota terpilih
Pelantikan Kepala Daerah
Wali Kota Terpilih di Indonesia
Prabowo Subianto
Wali Kota Terpilih di Indonesia tidak bisa dilanti
Sabang
Palopo
Banjarbaru
Wakil Bupati Mempawah Sebut Banyak Dapat Wawasan Baru Usai Ikuti Retret Akmil Magelang |
![]() |
---|
Bupati Mempawah Siap Aplikasikan Hasil Retret Akmil Magelang untuk Bangun Daerah |
![]() |
---|
Wakil Bupati Kapuas Hulu Kembali Dipanggil Ikuti Retret di Akademi Militer Magelang |
![]() |
---|
Retreat Kepala Daerah di Magelang, Bupati Karolin: Ruang Koordinasi Pemda dan Pusat |
![]() |
---|
Hadir Retreat Kepala Daerah, Bupati Satono Sebut Stabilitas Keamanan Kunci Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.