Jatanras Polda Kalbar Ringkus Komplotan Rampok Bermodus Tawarkan Jasa Kencan Lewat Apilkasi Mi Chat

Setelah berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, keduanya yang menggunakan sepeda motor menuju jalan Imam Bonjol tepatnya di depan Hotel 95  Pontianak

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
DITANGKAP POLISI - Komplotan rampok di Kota Pontianak berkedok tawarkan jasa kencan yang ditangkap Tim Jatanras Polda Kalbar, Sabtu 15 Februari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat menangkap 4 pria pelaku perampokan bermodus menawarkan kecan singkat melalui aplikasi Mi Chat di Pontianak.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni Noval, Krisna, Yanfazri, dan farid.

Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Syahirul Awab mengungkapkan pihaknya menerima laporan korban pada 9 Februari 2025.

Saat itu, korban berjumlah dua pria berinsial R dan M mengaku memesan perempuan untuk diajak kencan melalui aplikasi Mi Chat.

Setelah berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, keduanya yang menggunakan sepeda motor menuju jalan Imam Bonjol tepatnya di depan Hotel 95  Pontianak untuk bertemu dengan perempuan yang di pesan sebelumnya.

Hendak Perang Sarung, Lima Remaja Putra di Pontianak Utara Diamankan Polisi

Ternyata, setelah mereka tiba, bukan wanita yang datang melainkan 2 pria yang mengunakan sepeda motor MX King menghampiri mereka, saat itu Kedua korban sempat kabur, namun mereka berhasil dihentikan.

Saat itu, korban sempat ditanyai apakah memesan perempuan melalui aplikasi Mi Chat, dan korban menjawab tidak, karena sedang akan bertransaksi velg motor.

Ketika itu, dua pria tersebut langsung turun dari motor lalu memukuli R dan mengambil uangnya lalu pergi,

Tidak lama berselang, datanglah lagi 3 pria lain menggunakan sepeda motor Vario mendatangi mereka dan merampas handphone milik korban M.

"Atas kejadian tersebut, kedua korban melapor ke Polda Kalbar,'' ungkap AKBP Syahirul, Sabtu 15 Februari 2025.

Berdasarkan penyelidikan, pada 13 Februari 2025, tim berhasil mengidentifikasi seorang pelaku dan berhasil menangkap Noval saat berada di jalan DI Panjaitan Pontianak.

Dari pemeriksaan terhadap Noval, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka lain yakni  Krisna, Yanfazri, dan terakhir Farid.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kalbar untuk proses lebih lanjur,'' tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasall 365 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved