OJK Sosialisasi Tindak Pidana Jasa Keuangan ke Jaksa dan Polisi di Pontianak

Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati menambahkan, pada 2024, pihaknya menerima beberapa pengaduan terkait pidana di sektor keuangan.

|
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
KETERANGAN PERS - (Dari kiri ke kanan) Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, Kajati Kalbar Edyward Kabar, Dirreskrimum Polda Kalbar Bowo Gede Imantio saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 13 Februari 2025. OJK menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan yang diikuti jajaran kepolisian dan kejaksaan di Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat menggelar sosialisasi tindak pidana sektor keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian, Kamis 13 Februari 2025 di Pontianak.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana mengatakan, sosialisasi ini semata untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Sinergi Tingkatkan Akuntabilitas, BPKP dan OJK Kalbar Perlu Saling Belajar

Melalui langkah penguatan dan penegakan hukum, pihaknya optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional.

Sinergi antara OJK, kepolisian dan kejaksaan, menurutnya selama ini sudah terjalin dengan baik.

"Seandainya, dari kepolisian dan kejaksaan sedang melakukan penegakan hukum yang berisisan dengan sektor jasa keuangan, kami support untuk informasi detail," katanya.

Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati menambahkan, pada 2024, pihaknya menerima beberapa pengaduan terkait pidana di sektor keuangan.

Modus yang dilakukan pelaku beragam dengan kompleksitas yang meningkat.

Mulai dari fraud di industri jasa keuangan, pinjaman online, hingga investasi ilegal.

"Prosesnya sedang berjalan. Jadi kita tetap lakukan sinergi," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved