Bidang Hukum Polda Kalbar Penyuluhan Hukum di Polres Sanggau
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap anggota kepolisian harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan hukum yang dilakuka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Aula Wira Pratama Polres Sanggau. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan di jajaran Polda Kalbar, Kamis 13 Februari 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan di jajaran Polda Kalbar.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Tim Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnubroto A, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kabagops Polres Sanggau, AKBP Wahyu Hartono SH, M.A.P., serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Sanggau, Kasi Polres Sanggau, Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, serta anggota Polres Sanggau dan Polsek jajaran.
Dalam kesempatan ini, AKBP Wisnubroto menyampaikan materi terkait Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tugas kepolisian serta mekanisme perceraian bagi anggota Polri.
• Bidang Hukum Polda Kalbar Berikan Bimbingan Teknis ke Penyidik Polres Ketapang
Beliau menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi.
Salah satu pokok bahasan utama dalam sosialisasi ini adalah Implementasi HAM dalam tugas kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap anggota kepolisian harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.
Selain itu, sosialisasi juga membahas tentang mekanisme pengajuan perceraian bagi anggota Polri yang merupakan Pegawai Negeri pada Polri, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2018.
AKBP Wisnubroto menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pengajuan perceraian agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang dapat berdampak pada status kepegawaian anggota yang bersangkutan.
Kabagops Polres Sanggau, AKBP Wahyu Hartono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik bagi anggota kepolisian sangat penting untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman anggota tentang aspek hukum dalam tugas dan kehidupan pribadi mereka. Dengan demikian, setiap anggota dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu Hartono juga mengingatkan seluruh peserta agar tidak ragu dalam berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun kehidupan pribadi.
“Kami berharap seluruh personel Polres Sanggau dan jajaran dapat memahami materi yang disampaikan dan menerapkannya dalam tugas kepolisian sehari-hari,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan pemateri.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota kepolisian di wilayah Polda Kalbar semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas mereka serta dalam kehidupan pribadinya, guna menciptakan profesionalisme yang lebih baik di lingkungan kepolisian. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sosok Arif Joni Prasetyo Anggota DPRD yang Tegas Minta BGN Bertindak di Kalbar |
![]() |
---|
Sejumlah Pelajar MIS Al-Wardah Diduga Keracunan, Tim Satgas MBG Sanggau Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Batang Tarang, Pengendara Motor Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Bawa Kabur Dump Truck, Pria di Kubu Raya Kaget Disergap Polisi saat Nyetir |
![]() |
---|
Personel Satbrimob Polda Kalbar Panen Jagung, Mendukung Program Asta Cita Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.