RKPD 2026 Kota Pontianak, Libatkan Masyarakat Dalam Proses Pembangunan
"Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan akses yang setara terhadap layanan dasar," tegas Edi.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
Hal ini ia sampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2026 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin 10 Februari 2025.
Ia mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. RKPD 2026 mengusung tema ‘Meletakkan Pondasi Pembangunan yang Berkelanjutan dan Inklusif dengan Fokus pada Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Penguatan Ekonomi, dan Pelestarian Lingkungan serta Budaya’.
"Ini mencerminkan harapan kita bersama untuk membangun Pontianak yang lebih maju, sejahtera, dan berwawasan lingkungan. Kami ingin memastikan bahwa RKPD 2026 berorientasi pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, inklusif, dan sinergis," ujarnya.
Edi menjelaskan forum ini untuk mendengarkan masukan dari semua pihak, dalam penyusunan perencanaan. Menurutnya, pembangunan Kota Pontianak akan difokuskan pada empat aspek utama, yakni peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pelestarian budaya.
Pemerintah akan memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak serta masyarakat miskin dan marginal.
Pemkot Pontianak juga menitikberatkan penguatan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. Sektor perdagangan, pariwisata, pertanian, dan UMKM akan didorong agar semakin produktif dan kreatif.
Selain itu, inovasi dan digitalisasi akan dioptimalkan untuk membuka akses pasar yang lebih luas dan menciptakan peluang ekonomi baru. Dalam aspek lingkungan, konsep pembangunan hijau akan diterapkan, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.
Sementara itu, sektor budaya akan mendapat perhatian khusus dengan pelestarian seni dan tradisi lokal.
"Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan akses yang setara terhadap layanan dasar," tegas Edi.
Pembangunan modern kata Edi tidak boleh mengabaikan kearifan budaya. Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan budaya Pontianak tetap lestari seiring perkembangan zaman.
Dalam forum tersebut, Pj Wali Kota juga memaparkan sejumlah capaian ekonomi Kota Pontianak pada tahun 2024. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pontianak mencapai 82,22 poin, lebih tinggi dibandingkan Provinsi Kalimantan Barat (71,19) dan nasional (75,02).
Tingkat kemiskinan juga lebih rendah, yakni 4,2 persen, dibandingkan Kalimantan Barat (6,32 persen) dan nasional (8,57 persen).
Baca juga: Puncak Cap Go Meh 2025, Polresta Pontianak Siapkan Lebih Dari Seribu Personel
Edi Suryanto menegaskan bahwa perencanaan pembangunan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Forum Konsultasi Publik ini merupakan wujud keterbukaan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Namun, tantangan masih ada, terutama dalam menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang berada di angka 8,29 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional (4,91 persen).
"Perlu kecermatan dalam perencanaan, karena pengangguran kita 8,29 persen, tapi kemiskinan 4,2 persen. Pengangguran belum tentu menyebabkan kemiskinan," sebutnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Pendaftaran Berakhir, Tiga Nama Daftar Jadi Bakal Calon Ketua KONI Sanggau |
|
|---|
| Pemkab Kubu Raya Akan Tidak Lanjuti ASN yang Terbukti Melanggar Kedisiplinan WFH hari Jumat |
|
|---|
| Lion Group Pastikan Harga Tiket Naik Sesuai Aturan Pemerintah |
|
|---|
| Dinkes Sanggau Sebut Sebanyak 18 SPPG yang Sudah SLHS |
|
|---|
| Tegakkan Perda, Satpol PP Pontianak Denda Pelanggar Sampah Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rkpd-120225-kalbars.jpg)