WFH ASN Kalbar 2026 Dimulai, Ini Tingkat Eselon yang Bisa Kerja dari Rumah

Kata Harisson, ASN yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugasnya dengan memanfaatkan perangkat digital.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEXELS/KETUT SUBIYANTO
ASN WFH - Ilustrasi WFH. Pemprov Kalbar mulai menerapkan sistem kerja WFH per Jumat 10 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk melakukan penghematan, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan biaya operasional perkantoran.
  • “Intinya adalah penghematan BBM di kantor pemerintah maupun yang digunakan ASN. Selain itu, transformasi budaya kerja juga mendorong kita lebih mengutamakan sistem digitalisasi dengan uji coba kerja dari rumah,” kata Harisson.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH).

Sistem kerja ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, serta penghematan energi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk melakukan penghematan, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan biaya operasional perkantoran.

“Intinya adalah penghematan BBM di kantor pemerintah maupun yang digunakan ASN. Selain itu, transformasi budaya kerja juga mendorong kita lebih mengutamakan sistem digitalisasi dengan uji coba kerja dari rumah,” kata Harisson.

Menurutnya, dengan sistem WFH, penggunaan listrik di kantor seperti pendingin ruangan (AC), lampu, serta perangkat elektronik lainnya dapat dikurangi.

Kata Harisson, ASN yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugasnya dengan memanfaatkan perangkat digital.

“Sekarang kita sudah masuk era digitalisasi. ASN bisa bekerja dari rumah menggunakan perangkat elektronik, komunikasi melalui email, diskusi melalui grup WhatsApp, maupun rapat menggunakan Zoom meeting,” jelasnya.

Ia menambahkan, rapat atau pertemuan kedinasan kini juga dapat dilakukan secara daring, sehingga dapat menghemat biaya operasional yang biasanya digunakan untuk kegiatan seminar, konferensi, maupun pertemuan tatap muka.

Pemprov Kalbar Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, dan Pastikan Layanan Publik Berjalan Maksimal

Berlaku Tidak Semua Pejabat

Harisson mengungkap kalau kebijakan WFH itu tidak berlaku untuk seluruh pejabat.

Pejabat eselon I dan II tetap akan bekerja dari kantor.

“Untuk level Pemprov, Sekda, kepala dinas, kepala badan, asisten, staf ahli, dan kepala biro tetap bekerja dari kantor. Sedangkan eselon III ke bawah dapat melakukan WFH,” ujarnya.

Pengaturan pelaksanaan WFH bagi eselon III hingga staf diserahkan kepada masing-masing kepala dinas atau kepala perangkat daerah.

30 Persen WFH

Dalam skemanya, maksimal 70 persen pegawai dapat bekerja dari rumah, sementara 30 persen tetap bekerja di kantor.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah juga diminta melakukan sejumlah langkah efisiensi.

Beberapa di antaranya adalah mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen, membatasi frekuensi serta jumlah rombongan perjalanan dinas, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan.

“Transformasi budaya kerja ASN ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, serta tetap mampu memberikan pelayanan publik secara optimal melalui pemanfaatan teknologi digital,” pungkasnya.

Absensi Digital ASN WFH Dipantau, Pemkot Pontianak Siapkan Sanksi Tegas

Tips Nyaman WFH

1. Tata Ruang Kerja Khusus

Pilih sudut rumah yang tenang, jauh dari distraksi.

Gunakan meja dan kursi ergonomis, hindari bekerja di kasur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved