Bantuan Sosial

Sampai Kapan Penghentian Sementara Bansos Beras 10 Kg dan SPHP? Cek Jadwal Terbaru Penyaluran Disini

Kebijakan itu diambil Pemerintah Indonesia lewat hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan pada 31 Januari 2025 lalu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faiz
ILUSTRASI BERAS BULOG - Pemerintah resmi menghentikan sementara Bansos beras 10 kg gratis dan program SPHP per beras 10 kg gratis dan program. Masyarakat penerima jadi bertanya-tanya sampai kapan kebijakan itu berlaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) beras 10 kg gratis dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) resmi dihentikan sementara per Jumat 7 Februari 2025.

Kebijakan itu diambil Pemerintah Indonesia lewat hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan pada 31 Januari 2025 lalu.

Keputusan itu diambil untuk memastikan agar Perum Bulog dapat fokus menyerap hasil panen petani, yang ditargetkan mencapai 3 juta ton setara beras.

Selain itu, pemerintah ingin menjaga harga gabah selama masa panen raya dari Februari hingga April 2025.

"Bantuan pangan beras yang sedianya dialokasikan untuk Januari dan Februari ditunda terlebih dahulu. Serta SPHP beras dihentikan sementara yang efektif mulai 7 Februari 2025," kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resminya, Jumat 7 Februari 2025.

Sampai Kapan?

Arief Prasetyo menegaskan kalau kelanjutan penyaluran Bansos beras 10 kg dan SPHP akan dibahas di Rakortas Bidang Pangan selanjutnya.

Meski begitu, Arief Prasetyo memprediksi kalau Bansos trsebut akan kembali disalurkan setelah panen raya selesai yakni April 2025.

Pemerintah ingin terlebih dahulu memastikan stok beras dan harga di petani terjaga.

Daftar Golongan Tidak Layak Terima Bansos BPNT 2025, Apakah ASN Bisa Terima BPNT 2025?

Cara dapat Bansos Beras 10 Kg 2025

Untuk mendapatkan Bansos beras 10 kg pada tahun 2025, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan pemerintah.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

Syarat Penerima Bansos Beras 10 kg:

1. WNI

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved