Breaking News

Bantuan Sosial

Daftar Golongan Tidak Layak Terima Bansos BPNT 2025, Apakah ASN Bisa Terima BPNT 2025?

Bansos jenis ini diberikan ke masyarakat miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faiz
ILUSTRASI BANSOS - Pemerintah mulai menyalurkan Bansos BPNT 2025 yang periode satu pada Januari-Maret. Terdapat sejumlah golongan yang tidak layak menerima Bansos BPNT 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.

BPNT 2025 yang disalurkan adalah periode satu yang dilakukan pada Januari-Maret.

Bansos jenis ini diberikan ke masyarakat miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun besaran yang diterima KPM yakni Rp600.000 setiap periode atau Rp200.000 per bulannya.

Berdasarkan informasi terbaru, terdapat beberapa golongan yang tidak layak menerima BPNT 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria tertentu untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Berikut adalah golongan yang tidak berhak menerima BPNT:

Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025, Syarat jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap Selanjutnya

1. Individu yang telah meninggal dunia:

Keluarga atau individu yang telah meninggal dunia tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial.

2. Alamat tidak ditemukan:

Jika alamat penerima tidak dapat diverifikasi atau ditemukan, maka individu tersebut tidak layak menerima bantuan.

3. Individu tidak ditemukan:

Jika individu yang terdaftar sebagai penerima tidak dapat ditemukan atau tidak dapat diverifikasi keberadaannya, maka mereka tidak berhak menerima bantuan.

Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2025, Berapa Totalnya?

4. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK):

Masyarakat dengan pendapatan melebihi UMP atau UMK dianggap tidak membutuhkan bantuan sosial.

5. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau POLRI:

Karena memiliki penghasilan tetap dari negara, golongan ini tidak termasuk dalam penerima BPNT.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved