Ragam Contoh
Panduan Pendaftaran Bansos: Cek Jadwal & Cara Ajukan Bantuan Sosial Secara Online Tahun 2025
Adapun untuk menjadi penerima bantuan sosial, Masyarakat harus terlebih dahulu menjadi bagian daripada DTKS Kemensos.
Pendaftaran usulan baru untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dilakukan setiap bulannya.
Artinya, proses pendaftaran dibuka setiap bulan untuk memungkinkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan masuk ke dalam DTKS.
2. Tata Cara Pendaftaran
- Mendaftarkan diri kepada Dinas Sosial Kabupaten atau Kota, atau melalui Desa atau Kelurahan setempat.
Bawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran.
- Melalui aplikasi "cek Bansos" dengan menggunakan user yang telah diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
• Sampai Kapan Penghentian Sementara Bansos Beras 10 Kg dan SPHP? Cek Jadwal Terbaru Penyaluran Disini
3. Proses Verifikasi dan Validasi
- Usulan masyarakat akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah setempat.
- Hasil verifikasi akan menentukan apakah usulan tersebut layak atau tidak untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
- Usulan yang layak akan difinalisasi oleh Dinas Sosial setempat dan disahkan oleh Kepala Daerah.
- Setelah disahkan, data akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial setiap bulannya.
4. Biaya Pendaftaran
Tidak dipungut biaya apapun untuk pendaftaran DTKS.
Masyarakat tidak perlu membayar untuk mendaftar ke dalam DTKS, jadi waspada terhadap penipuan yang meminta pembayaran untuk proses pendaftaran.
Pendaftaran melalui aplikasi "cek Bansos" merupakan alternatif yang bisa dipertimbangkan.
Contoh Mengatasi Proteksi pada File PDF untuk Menyalin Teks Gratis |
![]() |
---|
Contoh Pantun Demokrasi yang Bijak untuk Meningkatkan Partisipasi Politik di Media Sosial |
![]() |
---|
Mengapa Lalat Menggosok Tangan? Ini Penjelasan Ilmiahnya Materi IPA Kelas 4 SD |
![]() |
---|
40 Soal PJOK Madrasah Aliyah 2025 dalam Bentuk Asesmen Sumatif Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
KONDISI Terkini Rumah Ahmad Sahroni Setelah Digeruduk Massa di Tanjung Priok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.