Ragam Contoh

Jadwal Pencairan Bansos Atensi YAPI Januari Februari Maret Tahun 2025

Bansos Atensi YAPI adalah bansos yang diberikan kepada anak-anak yang kehilangan kedua orang tuanya, baik karena kematian maupun kondisi lainnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faiz
ILUSTRASI BANSOS - Bansos Atensi YAPI adalah bansos yang diberikan kepada anak-anak yang kehilangan kedua orang tuanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejhateraan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan, seperti anak yatim piatu.

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan merupakan bansos Atensi YAPI, pada tahun 2025, program ini kembali hadir untuk mendukung kehidupan anak-anak yang kehilangan orang tuanya.

Bansos Atensi YAPI adalah bansos yang diberikan kepada anak-anak yang kehilangan kedua orang tuanya, baik karena kematian maupun kondisi lainnya yang membuat mereka tidak dapat memperoleh penghidupan yang layak.

Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan hidup meskipun tanpa didampingi orang tua.

5 Kategori KPM yang Tidak Bisa Mendapatkan Atensi Yatim Piatu Rp 600 ribu

Jumlah Bantuan Bansos Atensi YAPI 2025

Bantuan ini diberikan secara berkala dengan nominal sebesar Rp200.000 per bulan kepada setiap penerima manfaat. Pencairan biasanya dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali melalui dua metode utama:

  • Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) – BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
  • PT Pos Indonesia – bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Pada pencairan tahap ini, terdapat pencairan sebesar Rp1.200.000 untuk periode Juli-Desember 2024 yang baru dicairkan pada Januari 2025 karena adanya proses Standing Instruction (SI).

Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI

Untuk mendaftar sebagai penerima bansos Atensi YAPI, anak yatim piatu harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Berusia di bawah 18 tahun.
  • Telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Menyertakan dokumen pendukung, seperti:
  • Surat keterangan yatim/piatu.
  • Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan.

Alasan Status KPM di DTKS Terhapus? Cek Penyebab dan Cara Mengeceknya di Aplikasi Cek Bansos

Cara Daftar Bansos Atensi YAPI

Bagi yang ingin mendaftarkan anak sebagai penerima bansos Atensi YAPI, terdapat dua metode yang bisa digunakan:

  1. Pendaftaran Online

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
    Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
    Daftarkan akun menggunakan NIK dan email yang valid.
    Pilih menu Daftar Usulan dan isi data anak yatim piatu sesuai dokumen resmi.
    Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
    Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.

  2. Pendaftaran Offline

    Pendaftaran secara offline bisa dilakukan melalui Panti Asuhan atau Lembaga Sosial yang terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:
    Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat atau Panti Asuhan yang bekerja sama dengan pemerintah.
    Bawa dokumen persyaratan lengkap.
    Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
    Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.
    Jika lolos, nama penerima akan masuk dalam daftar penerima bansos dan pencairan akan dilakukan sesuai jadwal.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos

Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat mengecek status penerimaan bansos secara berkala melalui situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:

  • Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal.
  • Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP.
  • Klik Cari Data.
  • Jika terdaftar, akan muncul informasi status penerimaan bansos.

CARA Daftar Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos Cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved