Ragam Contoh

5 Kategori KPM yang Tidak Bisa Mendapatkan Atensi Yatim Piatu Rp 600 ribu

Ada 5 kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Atensi yatim piatu Rp600 ribu, Dilansir dari YouTube Info Bansos .

Instagram
BANSOS YAPI- Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bansos Rp600 ribu kategori Atensi yatim piatu (YAPI). 

Akan tetapi pada tahun 2024  ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil. 

Adapun Bansos Atensi yatim piatu Rp600 ribu disalurkan untuk periode tiga bulan.

Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan.

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan lewat dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Mekanisme penyaluran tergantung dari wilayah masing-masing KPM.

Alasan Status KPM di DTKS Terhapus? Cek Penyebab dan Cara Mengeceknya di Aplikasi Cek Bansos

Informasi mengenai mekanisme penyaluran bisa didapatkan melalui pendamping sosial tiap wilayah.

Ada 5 kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Atensi yatim piatu Rp600 ribu, Dilansir dari YouTube Info Bansos .

1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun

Jadi untuk KPM yang tidak memenuhi syarat usia tersebut tidak bisa mendapatkan Bansos  Atensi yatim piatu.

2. KPM Meninggal Dunia

Apabila KPM meninggal dunia, maka Bansos tidak bisa dibayarkan ke wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.

3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos  Atensi yatim piatu.

Panduan Pendaftaran Bansos: Cek Jadwal & Cara Ajukan Bantuan Sosial Secara Online Tahun 2025

4. KPM Sudah Menikah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved