Berita Viral

KEPASTIAN Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Tahun 2026 hingga Kesepakatan Para Menteri

Kepastian iuran BPJS Kesehatan resmi naik mulai tahun 2026 hingga kesepakatan para menteri lengkap dibahas disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan terbaru. Terbaru Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian iuran BPJS Kesehatan resmi naik mulai tahun 2026 hingga kesepakatan para menteri lengkap dibahas disini.

Terbaru Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.

Budi mengatakan, hal tersebut mesti dibicarakan bersama Sri Mulyani karena membutuhkan perhitungan yang ceremat.

"Iya, itu nanti saya akan bicarakan dengan Ibu Sri Mulyani karena itu harus dilakukan perhitungan yang baik," ucap Budi saat ditemui di Auditorium Herman Susilo Ditjen Tenaga Kesehatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025.

Budi mengatakan, ia juga akan kembali menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas soal kenaikan iuran BPJS 2026.

BERUBAH Syarat dan Cara Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan Terbaru 10 Februari 2025, Ini Layanannya

"Sudah disiapkan waktunya untuk (pertemuan dengan) Bapak Presiden," ucap Budi.

Sejauh ini, Budi belum menjelaskan berapa besaran kenaikan iuran BPJS pada tiap kelas.

Jika perhitungan penyesuaian anggaran sudah jadi, ia dan Sri Mulyani akan menjelaskan terlebih dulu kepada Prabowo.

Adapun, rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan sempat disampaikan pula oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Namun saat itu, rencana penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan lebih cepat, paling lambat 1 Juli 2025.

Iuran peserta JKN perlu dinaikkan karena BPJS Kesehatan dihadapkan dengan ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp 12,83 triliun.

Opsi menaikkan iuran bertujuan demi keberlangsungan program ini.

Sandi denda Peserta telat bayar iuran

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan tidak semua peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan dikenakan denda.

Menurut dia, yang akan dikenakan denda adalah peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menunggak pembayaran iuran JKN dan melakukan akses layanan rawat inap di rumah sakit selama 45 hari sejak menjadi peserta aktif dengan melunasi sisa iuran yang tertunggak.

Peserta non-PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, termasuk masyarakat yang mampu secara finansial, yang terdiri dari:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti TNI/Polri, karyawan negeri, dan pekerja swasta.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, seperti pekerja pekerja lepas (freelancer), pedagang, wiraswasta, dan lainnya.

"Adapun denda tidak berlaku bagi peserta PBI dan PBPU Pemda, serta tidak berlaku jika peserta tersebut hanya akses pelayanan di FKTP dan rawat jalan di rumah sakit," ujar Muttaqien, Rabu 15 Januari 2025.

Denda maksimal Rp 20 juta

Muttaqien menjelaskan, ketentuan denda ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan

- Besar denda paling tinggi Rp 20 juta rupiah.

Denda rawat inap tingkat lanjut adalah amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 45 ayat (5) disebutkan bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

RESMI! Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Tahun 2026 Lengkap Potongan Gaji yang Harus Dibayar per Bulan

Hal ini berarti, peserta akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.

Jika tidak mengakses layanan rawat inap, maka peserta mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved