Nikmat Residivis Kasus Narkoba di Pontianak Kembali Ditangkap Polisi

Nikmat mengaku, barang itu ia dapat dari Kampung Beting Pontianak Timur atas pesanan seorang dari Kabupaten Ketapang bernama Tajudin.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
KURIR SABU - Proses pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 8 gram di mako Satresnarkoba Polresta Pontianak. Kamis 6 Februari 2025. Kembali menjadi kurir sabu, Nikmat (42) residivis kasus narkoba kembali diringkus Satresnarkoba Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kembali menjadi kurir sabu, Nikmat (42) residivis kasus narkoba kembali diringkus Satresnarkoba Polresta Pontianak.

Nikmat diringkus petugas saat hendak mengirimkan paket sabu ke Kabupaten Ketapang menggunakan taksi.

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia mengungkapkan Nikmat ditangkap tim pada 18 januari 2025 siang di jalan Selat Panjang, Pontianak Utara, kota Pontianak.

''Tim sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu, dari penyelidikan petugas mendapati seseorang yang dicurigai akan melintas di Jalan Selat Panjang, ketika petugas dilokasi mendapati seseorang yang dicurigai tersebut petugas langsung melakukan penangkapan,'' ungkapnya saat pemusnahan barang bukti 8 gram narkoba, kamis 6 Februari 2025.

Dari penggeledahan, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 8,8 gram yang terbagi dalam 3 klip plastik.

Nikmat mengaku, barang itu ia dapat dari Kampung Beting Pontianak Timur atas pesanan seorang dari Kabupaten Ketapang bernama Tajudin.

Kepada Polisi, Nikmat mengaku diupah 200 ribu bila berhasil mengirimkan sabu itu ke Kabupaten Ketapang menggunakan taksi, dan ini merupakan kali kedua ia mengirimkan sabu.

Baca juga: Jasa Raharja Kalimantan Barat Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Simpang Hotel Garuda Pontianak

"Sabu ini direncanakan akan dikirimkan ke Kecamatan Sandai atas pesanan seseorang bernama Tajudin," ujar AKP Pandia.

Terkait kasus ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Untuk barang bukti Sabu seberat 8 gram tersebut, dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lalu dibuang ke toilet di mako Satresnarkoba Polresta Pontianak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved