Berita Viral

KEPASTIAN THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Dihapus Mulai 2025 atau Tidak Cek Disini

Pemerintah kembali mengungkap kepastian soal isu THR dan Gaji ke-13 resmi dihapus lengkap dengan skenario aturan terbaru.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
GAJI KE-13 - Ilustrasi Gaji ke-13. Pemerintah kembali mengungkap kepastian soal isu THR dan Gaji ke-13 resmi dihapus mulai 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali mengungkap kepastian soal isu THR dan Gaji ke-13 resmi dihapus mulai 2025 lengkap dengan skenario aturan terbaru.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini soal Gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan.

Nantinya, apakah Gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.

"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya dikutip pada Kamis 6 Februari 2025.

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya.

THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Dihapus Mulai Kapan Lengkap Penjelasan MenpanRB Soal Aturan Terbaru

Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.

Diduga peniadaan itu terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Dilansir dari informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kabar itu disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar.

Gaji ke-13 dan 14 ASN dibahas bareng Kemenkeu

Merespons informasi yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.

Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

Alhamdulillah! Pencairan THR 2025 Resmi Dipercepat, Kini Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri Lebih Awal

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara.

Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved