Berita Viral

THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Dihapus Mulai Kapan Lengkap Penjelasan MenpanRB Soal Aturan Terbaru

Kebijakan pemerintah 2025 terbaru menghapus THR dan Gaji ke-13 kembali diungkap pemerintah resmi berlaku mulai kapan bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi THR. Terbaru Februari 2025, heboh THR dan Gaji ke-13 ditiadakan sehingga membuat kepanikan di kalangan ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hinga pensiunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebijakan pemerintah 2025 terbaru menghapus THR dan Gaji ke-13 kembali diungkap pemerintah resmi berlaku mulai kapan bisa cek disini.

Adapun kabar ini direspon langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.

Namun demikian, ia mengungkapkan belum ada keputusan resmi menyatakan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dihapus.

Ramai diberitakan menyebutkan THR dan Gaji ke-13 ditiadakan sehingga membuat heboh kalangan ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hinga pensiunan.

Alasannya karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Alhamdulillah! Pencairan THR 2025 Resmi Dipercepat, Kini Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri Lebih Awal

"Iya (belum ada keputusan Gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini, Rabu 5 Februari 2025.

Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Kebijakan Gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

Basis pemberian Gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. Isu peniadaan THR dan gaji ke-13 sebelumnya sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved